Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengungkap pengedar sabu Aceh-Tiongkok dengan modus menyamarkan di dalam bungkus teh hijau, dari berbagai lokasi terpisah di Medan.
Dari pengungkapan ini petugas mengamankan barang bukti 4,9 Kg sabu, beserta tiga orang tersangka yakni RH (43) warga Jalan Nyiur Perumnas Simalingkar, AM (31) warga Jalan Gatot Subroto Medan, dan AMD (47) warga Jalan Pancing Medan.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang, Senin (27/6/2016) sore menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di kawasan Simalingkar.
�Pengungkapan ini dengan cara undercover buy, dan mengamankan tersangka RH di Simalingkar,� kata Mardiaz.
Dari penangkapan RH petugas mengamankan barang bukti 100 gram sabu, petugas lalu melakukan pengembangan, dan meringkus kedua tersangka lain yakni AM dan AMD.
�Saat penggeledahan rumah AM, ditemukan barang bukti 4,8 Kg sabu,� ujarnya.
Dijelaskan Mardiaz, barang bukti narkoba ini didapati dari Aceh, dan kuat dugaan terkait jaringan dengan jaringan internasional yang beberapa waktu lalu sempat diungkap BNN.
sumber: statusaceh.net
loading...
Post a Comment