Lhokseumawe � Warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melakukan pengerebekan lokasi maksiat secara bersamaan di dua tempat terpisah.
Dua tempat terpisah dimaksud antara lain, di kawasan Cunda, Kecamatan Muara Dua, pada sebuah ruko lantai atas yang digunakan sebagai tempat dugem, serta pada sebuah di lokasi pasar buah, Kecamatan Banda Sakti yang digunakan untuk berbuat mesum.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M Irsyadi yang didampingi oleh Kabid Penegakan Kebijakan Daerah dan Syariat Islam (PKDSI) M.Nasir, Kamis, mengatakan bahwa untuk lokasi di Cunda, digerebek oleh warga setempat pada malam hari.
Didalam pengerebekan tersebut, warga hanya menemukan tujuh orang wanita dan satu orang pria, sedangkan yang lainnya melarikan diri. Tujuh orang wanita yang diamankan langsung diserahkan oleh warga ke Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe untuk ditindaklanjuti.
Umumnya wanita yang ditangkap tersebut merupakan warga Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Sedangkan berdasarkan hasil keterangan sementara, lokasi ruko lantai atas yang dijadikan tempat dugem tersebut belum sampai sebulan beroperasi. Sementara di lokasi pasar buah warga mengamankan sebanyak dua pasangan yang diduga hendak melakukan mesum.
Setelah ditangkap oleh warga, lalu diserahkan kepada pihak Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe untuk ditindaklanjuti
Terkait belasan pelanggar syariat Islam yang ditangkap oleh warga tersebut, Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe mengatakan, bahwa pihaknya akan meminta keterangan lebih lanjut dari para pelanggar. Serta akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
loading...
Post a Comment