Tahanan hakim yang kabur. [Ist] |
AMP - Tahanan hakim dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara yang berhasil kabur pada Selasa (26/7/2016) lalu, kini ditangkap kembali.
Tersangkanya, Muktaruddin, ditangkap di rumahnya di Gampong Meunasah Pante, Kecamatan Syamtalira Aron, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (27/3/2017) kemarin.Namun, dalam penangkapan tersebut, polisi turut menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram atau setara 1 ons. Tersangka ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
"Sementara barang bukti sabu 1 ons itu kita temukan saat rumahnya kita geledah," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim, AKP Sofyan, Selasa (28/3/2017).
Sofyan mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut. Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres itu.
Seperti diberitakan GoAceh sebelumnya, tahanan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon yang terlibat kasus narkoba itu melarikan diri saat diantar petugas untuk berobat.
Saat itu, tersangka meminta izin pada petugas Rutan Lhoksukon agar diberi kesempatan untuk berobat. Karena menunjukkan surat keterangan dokter, tersangka diizinkan berobat dan dikawal aparat keamanan. Namun, tersangka berhasil melarikan diri saat turun di rumahnya dengan alasan untuk mengambil uang.
Seperti diketahui, kasus Muktaruddin dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) ke PN Lhoksukon pada Jumat (22/7/2016) lalu.[goaceh.co]
"Sementara barang bukti sabu 1 ons itu kita temukan saat rumahnya kita geledah," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim, AKP Sofyan, Selasa (28/3/2017).
Sofyan mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut. Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres itu.
Seperti diberitakan GoAceh sebelumnya, tahanan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon yang terlibat kasus narkoba itu melarikan diri saat diantar petugas untuk berobat.
Saat itu, tersangka meminta izin pada petugas Rutan Lhoksukon agar diberi kesempatan untuk berobat. Karena menunjukkan surat keterangan dokter, tersangka diizinkan berobat dan dikawal aparat keamanan. Namun, tersangka berhasil melarikan diri saat turun di rumahnya dengan alasan untuk mengambil uang.
Seperti diketahui, kasus Muktaruddin dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) ke PN Lhoksukon pada Jumat (22/7/2016) lalu.[goaceh.co]
loading...
Post a Comment