Pelaku babak belur dihajar massa. Foto: Asrul |
AMP - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang menangkap Wan Rizal Ikmal alias Zidan (48), warga Gampong Geudebang Jawa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Wan ditangkap karena melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik Sri Muliana (39), warga Desa Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Camat Bendahara.
"Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo melalui Kasat Reskrim Inspektur Satu Polisi Ferdian Chandra kepada AJNN, Senin (13/3).
Iptu Ferdian menjelaskan, penggelapan sepeda motor milik korban dilakukan oleh pelaku pada Rabu, 2 November 2016 di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang.
Kronologi kejadian, kata Ferdian bermula saat korban hendak pergi ke kantor BPKB untuk mengurus kenaikan gaji berkala, namun ketika korban sampai di persimpangan kantor bupati, tiba-tiba saja korban diberhentikan pelaku lalu meminjam sepmor jenis Honda Vario Nopol BL 3492 UV warna putih yang dikemudikan oleh korban dengan alasan untuk mengurus surat pindah.
Kata Ferdian, korban awalnya menolak tetapi pelaku meyakinkan dengan memberikan nomor telepon genggam, korban pun memberinya dengan berpesan agar tidak pergi lama-lama. Namun sampai sekarang sepmor tersebut tidak dikembalikan, dan nomor telepon genggam yang diberikan pelaku pun sudah tidak aktif lagi.
"Merasa sudah ditipu dengan kerugian sebesar Rp 10 juta, lalu korban melaporkan ke SPKT Polres Aceh Tamiang guna pengusutan lebih lanjut," kata Ferdian.
Alhasil pada Minggu (12/3), kemarin sekitar pukul 15.30 WIB, polisi menangkap pelaku di jalan umum Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
"Ironisnya sebelum kami amankan, pelaku sempat di hajar oleh massa," kata ungkap Iptu Ferdian.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lnjut.[AJNN]
"Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo melalui Kasat Reskrim Inspektur Satu Polisi Ferdian Chandra kepada AJNN, Senin (13/3).
Iptu Ferdian menjelaskan, penggelapan sepeda motor milik korban dilakukan oleh pelaku pada Rabu, 2 November 2016 di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang.
Kronologi kejadian, kata Ferdian bermula saat korban hendak pergi ke kantor BPKB untuk mengurus kenaikan gaji berkala, namun ketika korban sampai di persimpangan kantor bupati, tiba-tiba saja korban diberhentikan pelaku lalu meminjam sepmor jenis Honda Vario Nopol BL 3492 UV warna putih yang dikemudikan oleh korban dengan alasan untuk mengurus surat pindah.
Kata Ferdian, korban awalnya menolak tetapi pelaku meyakinkan dengan memberikan nomor telepon genggam, korban pun memberinya dengan berpesan agar tidak pergi lama-lama. Namun sampai sekarang sepmor tersebut tidak dikembalikan, dan nomor telepon genggam yang diberikan pelaku pun sudah tidak aktif lagi.
"Merasa sudah ditipu dengan kerugian sebesar Rp 10 juta, lalu korban melaporkan ke SPKT Polres Aceh Tamiang guna pengusutan lebih lanjut," kata Ferdian.
Alhasil pada Minggu (12/3), kemarin sekitar pukul 15.30 WIB, polisi menangkap pelaku di jalan umum Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
"Ironisnya sebelum kami amankan, pelaku sempat di hajar oleh massa," kata ungkap Iptu Ferdian.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lnjut.[AJNN]
loading...
Post a Comment