AMP - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh (PA) yang juga Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh mengaku. Pasca Pilkada dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), antara tim Irwandi Yusuf dan Muzakir Manaf atau akrap dipanggil Mualem, perlu dilakukan pemulihan hubungan atau perbedaan politik (rekonsiliasi).
Pernyataan itu disampaikan Abdullah Saleh, di sela-sela pelaksanaan reses, di Kabupaten Aceh Barat, Minggu malam (26/03/2017). Menurut Abdullah Saleh, perlunya rekonsiliasi demi kepentingan Aceh ke depan yang lebih besar.
Sebab, jika saling menyandra bahwa ini kelompok Irwandi dan itu kelompok Mualem, maka tidak bisa bergerak dalam memikirkan Aceh yang lebih besar ke depan.
“Pentingnya rekonsiliasi, kita sama-sama berpikir jauh ke depan, untuk kepentingan Aceh yang lebih besar, bukan lagi kelompok. Kalau kepentingan kelompok, ada kelompok Mualem dan kelompok Irwandi, maka tidak bisa bergerak,” ujar Abdullah Saleh, di Meulaboh, Minggu malam (26/03).
Abdullah Saleh menjelaskan, jika tidak ada rekonsiliasi maka jumlah kursi PA di DPRA yang kini berjumlah 29 kursi, kemudian ditambah kabupaten-kota, maka bisa tersandra dan akan macet.
“Berat juga, maka kedepan perlu kebersamaan dan rekonsiliasi. Kalau tidak, saling menyandra satu sama lain, maka akan macet,” kata Abdullah Saleh.
Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu melanjutkan. Pengalaman Pilkada 2012 silam munculnya kelompok Irwandi dan kelompok Mualem-dr. Zaini Abdullah, lalu dalam perjalanan Pemerintahan dr. Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, muncul lagi kelompok dr. Zaini Abdullah dan Mualem.
Pengalaman itu, menurut Abdullah Saleh untuk kepentingan Aceh yang lebih besar, maka perlu dileburkan.
“Idealnya pengalaman Pilkada 2012, terjadi konflik, antar kubu akhirnya menyandra Zaini dan Mualem tidak bisa bergerak, Mualem mati langkah, Irwandi apalagi. Kedepan jangan diulang lagi, jangan buang-buang waktu,” kata Abdullah Saleh.
Abdullah Saleh juga menegaskan, dalam mewujudkan rekonsiliasi itu, ia siap turun ke dearah-daerah. “Saya juga akan turun ke daerah-daerah,” ujarnya.
Namun, rekonsiliasi yang dimaksud Abdullah Saleh itu, pasca pelaksanaan Pilkada dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan proses di MK, itu proses legitimasi politik lewat proses hukum yang tidak bisa dihindari. “Proses di MK itu proses legitimasi politik lewat proses hukumnya, itu tidak bisa dihindari. Tetapi rekonsiliasi yang saya maksud pasca Pilkada dan pasca putusan MK. Ini perlu dilakukan,” kata Abdullah Saleh.(modusaceh)
Pernyataan itu disampaikan Abdullah Saleh, di sela-sela pelaksanaan reses, di Kabupaten Aceh Barat, Minggu malam (26/03/2017). Menurut Abdullah Saleh, perlunya rekonsiliasi demi kepentingan Aceh ke depan yang lebih besar.
Sebab, jika saling menyandra bahwa ini kelompok Irwandi dan itu kelompok Mualem, maka tidak bisa bergerak dalam memikirkan Aceh yang lebih besar ke depan.
“Pentingnya rekonsiliasi, kita sama-sama berpikir jauh ke depan, untuk kepentingan Aceh yang lebih besar, bukan lagi kelompok. Kalau kepentingan kelompok, ada kelompok Mualem dan kelompok Irwandi, maka tidak bisa bergerak,” ujar Abdullah Saleh, di Meulaboh, Minggu malam (26/03).
Abdullah Saleh menjelaskan, jika tidak ada rekonsiliasi maka jumlah kursi PA di DPRA yang kini berjumlah 29 kursi, kemudian ditambah kabupaten-kota, maka bisa tersandra dan akan macet.
“Berat juga, maka kedepan perlu kebersamaan dan rekonsiliasi. Kalau tidak, saling menyandra satu sama lain, maka akan macet,” kata Abdullah Saleh.
Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu melanjutkan. Pengalaman Pilkada 2012 silam munculnya kelompok Irwandi dan kelompok Mualem-dr. Zaini Abdullah, lalu dalam perjalanan Pemerintahan dr. Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, muncul lagi kelompok dr. Zaini Abdullah dan Mualem.
Pengalaman itu, menurut Abdullah Saleh untuk kepentingan Aceh yang lebih besar, maka perlu dileburkan.
“Idealnya pengalaman Pilkada 2012, terjadi konflik, antar kubu akhirnya menyandra Zaini dan Mualem tidak bisa bergerak, Mualem mati langkah, Irwandi apalagi. Kedepan jangan diulang lagi, jangan buang-buang waktu,” kata Abdullah Saleh.
Abdullah Saleh juga menegaskan, dalam mewujudkan rekonsiliasi itu, ia siap turun ke dearah-daerah. “Saya juga akan turun ke daerah-daerah,” ujarnya.
Namun, rekonsiliasi yang dimaksud Abdullah Saleh itu, pasca pelaksanaan Pilkada dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan proses di MK, itu proses legitimasi politik lewat proses hukum yang tidak bisa dihindari. “Proses di MK itu proses legitimasi politik lewat proses hukumnya, itu tidak bisa dihindari. Tetapi rekonsiliasi yang saya maksud pasca Pilkada dan pasca putusan MK. Ini perlu dilakukan,” kata Abdullah Saleh.(modusaceh)
loading...
Post a Comment