Anggota Komisi III DPR-RI, H M Nasir Djamil SAg |
AMP - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), H M Nasir Djamil SAg meminta Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs H Husein Hamidi untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pembunuhan T Muhammad bin Zainal Abidin alias Cekgu.
Kasus pembunuhan Cekgu terus mengemuka pasca munculnya hasil testimoni pengakuan dari kedua terpidana, Munir dan Khairul Anshari bahwa dalang penbunuhan kader Partai Nasional Aceh (PNA) asal Pidie, Cekgu adalah Zakaria Saman atau Apa Karya.
"Agar pengakuan pelaku pembunuhan terhadap almarhum Cekgu yang menyebutkan Zakaria Saman sebagai dalang pembunuhan itu, maka Polda Aceh segera menindaklanjuti melalui proses hukum agar tidak dusta diantara kita dan jangan menjadi ladang fitnah di tengah publik," ujar kepada Serambinews.com,Selasa (19/1/2016).
Dikatakan, jika keluarga korban sudah melaporkannya maka tidak ada alasan hukum polisi untuk tidak menindaklanjutinya.
Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, aparat penegak hukumlah yang diberi otoritas oleh undang undang untuk menyingkap tabir pembunuhan almarhum Cekgu.
Jadi, profesionalisme Polda Aceh sangat dinantikan oleh publik untuk menjawab apakah pengakuan itu direkayasa atau memang sesuatu yang benar adanya.
Sebab, publik bisa saja bertanya kenapa baru sekarang diungkapkan. Apakah pengakuan pernah disampaikan di saat persidangan. Karenanya, tahun 2016 merupakan tahun politik di Aceh.
"Apalagi Zakaria Saman menyebutkan dirinya maju sebagai kandidat calon independen dalam Pilkada yang akan datang," jelasnya.
Yang menjadi pertanyaan dibalik novum (bukti baru) atas pengakuan kedua terpidana ini, apakah pengakuan ini bentuk dari
upaya menjegal Apa Karya agar gagal maju dalam Pilkada Gubernur Aceh periode 2017-2022.
"Karena Komisi III DPR-RI meminta agar Polda menyikapi serius soal ini dan malah kami juga akan menanyakan soal ini kepada Kapolri pada rapat kerja komisi pada masa sidang ini," katanya.
Serambinews.com
loading...
Post a Comment