AMP - Dana abadi dan dana cadangan milik Pemerintah Aceh hingga kini masih mengendap di rekening. Nilainya hanya Rp 900 miliar yang disimpan di Bank Aceh dalam bentuk Depesito.
Padahal, berdasarkan dokumen yang diperoleh AJNN, dana abadi dan cadangan sudah dideposito sejak tahun 2005 masa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Mustafa Abubakar.
Musatafa Abubakar menempatkan dana abadi sebesar Rp 200 miliar yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darusalam Nomor 09 tahun 2005 tentang Dana Milik Daerah dalam Bentuk Deposito.
Dana itu dibagi dua, untuk cadangan umum sebesar Rp 55 miliar dengan nomor rekening 01.02.570482.0 dan Rp 145 miliar dalam rekening 01.02.571159.1. Keduanya disimpan dalam bentuk deposito pada Bank Aceh.
Padahal, berdasarkan dokumen yang diperoleh AJNN, dana abadi dan cadangan sudah dideposito sejak tahun 2005 masa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Mustafa Abubakar.
Musatafa Abubakar menempatkan dana abadi sebesar Rp 200 miliar yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darusalam Nomor 09 tahun 2005 tentang Dana Milik Daerah dalam Bentuk Deposito.
Dana itu dibagi dua, untuk cadangan umum sebesar Rp 55 miliar dengan nomor rekening 01.02.570482.0 dan Rp 145 miliar dalam rekening 01.02.571159.1. Keduanya disimpan dalam bentuk deposito pada Bank Aceh.
Berikut perjalanan dana abadi dan dana cadangan Pemerintah Aceh berdasarkan dokumen yang diperoleh AJNN :
1. Tanggal 25 April 2005 pelaksana tugas Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalan (NAD) Azwar Abubakar menetapkan peraturan gubernur provinsi NAD nomor 9 tahun 2005 tentang penempatan dana milik daerah dalam bentuk deposito. Uang milik daerah yang dapat didepositokan adalah uang kas daerah yang belum digunakan (idle money), yang terdiri dari:
- Dana cadanagn yang telah ditetapkan dalam APBD tahunan tetapi belum ditetapkan pengunaannya.
- Saldo kas daerah bulanan yang diperkirakan belum dimanfaatkan untuk masa 3 (tiga) bulan kedepan setinggi-tingginya 35% dari jumlah saldo kas daerah.
- Dana Abadi Pendidikan yang disisihkan dari pendapatan dana pendidikan pada setiap tahun anggaran.
2. Tanggal 11 Mei 2006 Pj. Gubernur provinsi NAD Mustafa Abubakar menetapkan peraturan Guebernur nomor 19 tahun 2006 tentang penempatan dana milik daerah dalam bentuk deposito dan Pergub NAD nomor 9 tahun 2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Dana milik daerah yang dapat di depositokan adlah uang kas daerah yang sementara belum digunakan (idle money), terdiri dari:
- Dana cadangan yang telah ditempatkan dalam rekening dana cadangan yang belum ditetapkan penggunaannya.
- Saldo kas daerah atau sisa lebih tahun anggaran yang lalu yang belum digunakan.
3. Tanggal 16 Mei 2006 pelaksana tugas Sekda Provinsi NAD Husni Bahri TOB, SH, MM, M.HUM mengeluarkan surat dengan nomor: KU.584/165/2006 kepada Direksi PT. Bank BPD Aceh terkait pemindahbukuan dana saldo kas daerah dalam bentuk deposito dan hasil bunga atas dana deposito dibukukan sebagai penerimaan bunga dalam rekening Kas Daerah Nomor 01.02.120003-4
4. Tanggal 22 Mei 2006 surat deposito berjangka yang dikeluarkan oleh PT. Bank BPD Aceh terkait penerimaan dana deposito berjangka 3 bulan dengan suku bunga 9% pada rekening nomor 03.02.073331-8 sebesar Rp 1.844.000.000.000, dari Pemerintah Provinsi NAD.
5. Tanggal 17 Januari 2011 Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menetapkan peraturan Gubernur Aceh nomor 2 tahun 2011 tentang pencairan dan Penempatan Dana Milik Pemerintah Aceh dalam bentuk deposito. Dalam pasal 1, disebutkan dana yang didepositokan adalah:
- Dana cadangan yang telah ditempatkan dalam rekening dana cadangan yang belum ditetapkan penggunaannya.
- Saldo Kas Umum Aceh atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya yang belum digunakan dn tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah.
- Dana Abadi Pendidikan yang disisihkan dari penerimaan dana Pendidikan selama 3 tahun anggaran (dari 2003 s.d 2005)
Dalam pasal 2, disebutkan jumlah dana deposito yang dicairkan berasal dari SILPA sebesar Rp 1.844.000.000.000, dan jumlah dana yang masih tetap dalam deposito adalah dana yang telah ditetapkan dalam rekening dana cadangan yaitu sebesar Rp 195.000.000.000, yang terdiri dari dana cadanagn umum sebesar Rp 55.000.000.000, dan Dana Abadi Pendidikan sebesar Rp 140.000.000.000, dengan terbitnya pergub ini, Pergub nomor 19 tahun 2006 tentang penempatan dana milik daerah dalam bentuk deposito dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6.Tanggal 17 Januari 2011 Sekretaris Daerah Provinsi Aceh T.Setia Budi mengeluarkan surat pencairan dana deposito dengan nomor 900/1363 sebesar Rp 1.844.000.000.000, dan dipindahbukukan ke rekening nomor 010.01.02.121090.1 a.n Dana Perimbangan Pusat dan Daerah. Pencairan dana deposito dimaksud tidak dikenakan pinalti dan bunga dapat diperhitungkan bunga berjalan mengingat jatuh tempo pada tanggal 22 Februari 2011.
7. Tanggal 18 Januari 2011 PT. Bank BPD Aceh mengeluarkan Nota Debet Pemindahanbukuan dana deposito pemerintah sebesar Rp 1.844.000.000.000, dari rekening nomor 03.02.073331-8 ke rekening nomor 010.01.02.121090.1.
8. Tanggal 4 Febuari 2011 Print out Rekening Koran Giro Periode 1 Januari 2011 s/d 31 Januari 2011 pada rekening dana perimbangan pusat dan daerah No. 010.01.02.121090-1 tercatat saldo awal sebesar Rp 1.924.513.238.40, dan saldo akhir sebesar Rp 1.852.846.274.202.31.
9. Rancangan Qanun tentang dana abadi pendidikan tertanggal 28 Juni 2012, dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan dana abadi pendidikan bersumber dari dana cadangan Pemerintah Aceh, Dana Otonmi Khusus, Tambahan dana bagi hasil migas dan pendapatan lain-lain yang sah.
Dana cadangan Pemerintah meliputi dana abadi pendidikan, dan dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan dana cadangan pendidikan, dana cadangan umum dan deposito dana pendidikan. Sementara dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) dijelaskan deposito dana pendidikan pada deposito Kas Aceh sejak tahun 2005 sampai sekarang sebesar Rp 1,269 Triliun dari Rp 1.844.000.000.000, dana milik Pemerintah Aceh pada rekening BPD Aceh Nomor 01.02.121252-8
10. Tanggal 4 Februari 2011 Print Out rekening koran giro periode 1 Januari s/d 31 Januari 2011 pada rekening dana perimbangan pusat dan daerah No. 010.01.02.121090-1 tercatat saldo akhir sebesar Rp 1.852.846.274.202.31.
11. Tanggal 3 September 2012 Print Out rekening koran giro periode 1 Januari 2012 s/d 3 September 2012 pada rekening dana cadangan umum No. 010.01.02.570482-0 tercatat saldo awal sebesar Rp 153.765.025.766.00, dan saldo akhir sebesar Rp 154.045.167.171.00,
12. Tanggal 3 September 2012 Print Out rekening koran giro periode 1 Januari 2012 s/d 3 September 2012 pada rekening dana abadi pendidikan No. 010.01.02.571159-1, tercatat saldo awal sebesar Rp 150.982.361.147.00, dan saldo akhir sebesar Rp 151.170.287.027.00,
13. Tanggal 3 September 2012 Print Out rekening koran giro periode 1 Januari 2012 s/d 3 September 2012 pada rekening dana cadangan pendidikan No. 010.01.02.571160-6 tercatat saldo awal sebesar Rp 245.079.214.367.00, dan saldo akhir sebesar Rp 247.540.675.118,00.
14. Tanggal 03 September 2012, berdasarkan data rekening koran giro sebagaimana dikeluarkan oleh PT. Bank Aceh diketahui bahwa rekening dana perimbangan pusat dan daerah No. 010.01.02.121090-1, telah terjadi mutasi akhir penarikan sebesar Rp 797.625.937.686.81 dan pada saat bersamaan posisi akhir nilai dana dalam rekening tersebut adalah 0 rupiah.
15. Tanggal 4 September 2012 Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh, Drs. Paradis, M.Si, ,menjelaskan dana deposito sebesar Rp 1.844.000.000.000 telah dicarikan kembali sesuai dengan Pergub Nomor 2 tahun 2011 dan telah dipindahbukuan kembali ke rekening Kas Daerah pada tanggal 18 Januari 2011 dengan rekening nomor 010.01.02.121090.1, dan sampai dengan 3 September 2012 dana pada nomor rekening tersebut tersisa sebesar Rp 295.287.144.519,81, dan akan digunakan untuk pembiayaan program kegiatan tahun 2012. [AJNN]
loading...
Post a Comment