AMP - Muhajir, adik kandung T Muhammad Zainal Abidin (30) alias Cekgu, melaporkan Zakaria Saman ke Kepolisian Resor Sigli. Zakaria dianggap menjadi dalang pembunuhan Cekgu seperti diungkapkan sendiri oleh pembunuh Cekgu, Munir dan Khairul.
"Kami berharap polisi memiliki keberanian untuk mengungkap kasus ini,” kata Muhajir kepada AJNN, Senin (18/1). “Kami menuntut keadilan. Dan dalangnya sudah diungkap. Tinggal polisi membuktikan, apakah ini benar atau tidak.”
Seperti diberitakan AJNN, Munir dan Khairul menyatakan mereka hanya suruhan dari Zakaria Saman. Sebelum melakukan perbuatan keji itu, Munir dan Khairul pernah duduk di rumah Apa Karya--sapaan Zakaria Saman--di Kecamatan Keumala, Pidie. Dalam pertemuan itu, Apa Karya berjanji membantu Munir dan Khairul apabila tertangkap.
Namun, janji itu tak dipenuhi Apa Karya. Bahkan, setelah melakukan pembunuhan, Munir dan Khairul tak pernah berkomunikasi lagi dengan Apa Karya. Pengadilan Negeri Sigli menjatuhkan hukuman masing-masing sembilan tahun penjara terhadap Munir dan 11 tahun terhadap Khairul Anshari alias Adnan.
Apa Karya membantah tudingan keduanya. Dia bahkan menantang Munir dan Khairul untuk bersumpah di bawah Alquran. "Munir dan Khairul itu tukang makan uang. Kalau memang benar itu. Bersumpah di bawah Alquran, berani atau tidak. Jangan hanya bisa tuduh-tuduh saja," kata Zakaria Saman.
Zakaria juga meminta Munir dan Khairul untuk menuntut balik kalau memang benar dirinya yang menyuruh untuk membunuh Cekgu. Zakaria mengaku siap dan berani berhadapan memberikan keterangan kepada siapa saja untuk menjawab tudingan itu. [AJNN]
"Kami berharap polisi memiliki keberanian untuk mengungkap kasus ini,” kata Muhajir kepada AJNN, Senin (18/1). “Kami menuntut keadilan. Dan dalangnya sudah diungkap. Tinggal polisi membuktikan, apakah ini benar atau tidak.”
Seperti diberitakan AJNN, Munir dan Khairul menyatakan mereka hanya suruhan dari Zakaria Saman. Sebelum melakukan perbuatan keji itu, Munir dan Khairul pernah duduk di rumah Apa Karya--sapaan Zakaria Saman--di Kecamatan Keumala, Pidie. Dalam pertemuan itu, Apa Karya berjanji membantu Munir dan Khairul apabila tertangkap.
Namun, janji itu tak dipenuhi Apa Karya. Bahkan, setelah melakukan pembunuhan, Munir dan Khairul tak pernah berkomunikasi lagi dengan Apa Karya. Pengadilan Negeri Sigli menjatuhkan hukuman masing-masing sembilan tahun penjara terhadap Munir dan 11 tahun terhadap Khairul Anshari alias Adnan.
Apa Karya membantah tudingan keduanya. Dia bahkan menantang Munir dan Khairul untuk bersumpah di bawah Alquran. "Munir dan Khairul itu tukang makan uang. Kalau memang benar itu. Bersumpah di bawah Alquran, berani atau tidak. Jangan hanya bisa tuduh-tuduh saja," kata Zakaria Saman.
Zakaria juga meminta Munir dan Khairul untuk menuntut balik kalau memang benar dirinya yang menyuruh untuk membunuh Cekgu. Zakaria mengaku siap dan berani berhadapan memberikan keterangan kepada siapa saja untuk menjawab tudingan itu. [AJNN]
loading...
Post a Comment