AMP - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) minta agar Gubernur Aceh
mengevaluasi jeda tebang atau "moratorium logging" yang sudah
diberlakukan sejak 6 Juni 2007 di provinsi ujung barat Pulau Sumatra
tersebut.
"Kami meminta Gubernur Aceh mengevaluasi instruksi tentang moratorium logging, karena sejak dibelakukannya penebangan hutan masih saja terjadi," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Jumat.
Muhammad Nur mengatakan, Walhi Aceh bersama sejumlah LSM di Aceh sudah menjumpai Gubernur Aceh terkait permintaan evaluasi moratorium logging tersebut.
Menurut Muhammad Nur, ada beberapa alasan mengapa instruksi jeda tebang tersebut perlu dievaluasi. Di antaranya kerusakan hutan di Aceh masih terus terjadi.
Muhammad Nur menyebutkan, Aceh memiliki total luas hutan mencapai 3,5 juta hektare. Sedangkan laju penyusutan hutan atau deforestasi mencapai 23.124 ribu hektare per tahun.
"Selain itu, kami juga mencatata ada 159 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan di Aceh. Perusahaan ini menebang kayu membuka kawasan hutan untuk ruas jalan," kata Muhammad Nur mengungkapkan.
Selain itu, sebut dia, pemerintah daerah di Aceh ditengarai juga turut andil mendorong kerusakan hutan. Buktinya, pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan membangun 42 ruas jalan yang membelah hutan lindung,
Alasan lainnya, kata dia, 80 ribu hektare hutan Aceh disetujui dialihfungsikan menjadi kawasan bukan hutan. Sedangkan 643 ribu hektare lainnya beralih fungsi untuk pembangunan jalan dan perkebunan.
"Kemudian, 259 ribu hektare kawasan hutan beralih fungsi menjadi area pertambangan. Dan 1.741 hektare dirambah dalam aktivitas penebangan ilegal. Kalau dihitung, 983 ribu hektare hutan lindung di Aceh beralih fungsi menjadi kawasan bukan hutan," kata Muhammad Nur.
Akibat alih fungsi kawasan hutan tersebut, lanjut dia, menyebabkan terjadinya konflik satwa dengan manusia. Begitu juga dengan bencana alam yang intensitasnya semakin meningkat di Aceh.
Dari pertemuan dengan sejumlah LSM tersebut, kata Muhammad Nur, Gubernu Aceh Zaini Abdullah berkomitmen mempertahankan moratorium logging.
Gubernur menyatakan akan mempelajari berbagai kekurangan, hambatan, dan tantangan di lapangan selama moratorium logging diberlakukan, kata dia.
"Gubernur juga menyatakan hutan merupakan modal utama bagi Aceh untuk terus bertahan di tengah perubahan iklim dan ancamanan bencana. Karena itu, Gubernur meminta elemen sipil yang peduli lingkungan untuk terus memberikan masukan kepada Pemerintah Aceh," kata Muhammad Nur.[aceh.antaranews]
"Kami meminta Gubernur Aceh mengevaluasi instruksi tentang moratorium logging, karena sejak dibelakukannya penebangan hutan masih saja terjadi," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Jumat.
Muhammad Nur mengatakan, Walhi Aceh bersama sejumlah LSM di Aceh sudah menjumpai Gubernur Aceh terkait permintaan evaluasi moratorium logging tersebut.
Menurut Muhammad Nur, ada beberapa alasan mengapa instruksi jeda tebang tersebut perlu dievaluasi. Di antaranya kerusakan hutan di Aceh masih terus terjadi.
Muhammad Nur menyebutkan, Aceh memiliki total luas hutan mencapai 3,5 juta hektare. Sedangkan laju penyusutan hutan atau deforestasi mencapai 23.124 ribu hektare per tahun.
"Selain itu, kami juga mencatata ada 159 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan di Aceh. Perusahaan ini menebang kayu membuka kawasan hutan untuk ruas jalan," kata Muhammad Nur mengungkapkan.
Selain itu, sebut dia, pemerintah daerah di Aceh ditengarai juga turut andil mendorong kerusakan hutan. Buktinya, pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan membangun 42 ruas jalan yang membelah hutan lindung,
Alasan lainnya, kata dia, 80 ribu hektare hutan Aceh disetujui dialihfungsikan menjadi kawasan bukan hutan. Sedangkan 643 ribu hektare lainnya beralih fungsi untuk pembangunan jalan dan perkebunan.
"Kemudian, 259 ribu hektare kawasan hutan beralih fungsi menjadi area pertambangan. Dan 1.741 hektare dirambah dalam aktivitas penebangan ilegal. Kalau dihitung, 983 ribu hektare hutan lindung di Aceh beralih fungsi menjadi kawasan bukan hutan," kata Muhammad Nur.
Akibat alih fungsi kawasan hutan tersebut, lanjut dia, menyebabkan terjadinya konflik satwa dengan manusia. Begitu juga dengan bencana alam yang intensitasnya semakin meningkat di Aceh.
Dari pertemuan dengan sejumlah LSM tersebut, kata Muhammad Nur, Gubernu Aceh Zaini Abdullah berkomitmen mempertahankan moratorium logging.
Gubernur menyatakan akan mempelajari berbagai kekurangan, hambatan, dan tantangan di lapangan selama moratorium logging diberlakukan, kata dia.
"Gubernur juga menyatakan hutan merupakan modal utama bagi Aceh untuk terus bertahan di tengah perubahan iklim dan ancamanan bencana. Karena itu, Gubernur meminta elemen sipil yang peduli lingkungan untuk terus memberikan masukan kepada Pemerintah Aceh," kata Muhammad Nur.[aceh.antaranews]
loading...
Post a Comment