Halloween Costume ideas 2015
loading...

Polda Aceh Amankan Kayu Ilegal Yang Berasal dari Hutan Lindung


AMP - Puluhan kayu ilegal yang diamankan Dinas Kehutanan dan Polda Aceh berasal dari hutan lindung dikawasan desa Lamsenia Kecamatan Leupung, Aceh Besar. Selain mengamankan 6 kubik kayu, lima orang pelaku juga diamankan petugas.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Saladin menyebutkan lima orang tersangka berinisial RZ, T,S,AB dan IB ditangkap saat operasi gabungan, Dinas Kehutanan, Balai Konservasi dan Polda Aceh, Rabu (24/2).

"Sudah sepekan kita mengetahui adanya penebangan kayu di Aceh Besar, dan kita tangkap di tiga lokasi di desa yang sama," kata Kombes Saladin, Kamis (25/2) di Mapolda Aceh.

Dikatakannya, kelima pelaku ini bukan pertama kali melakukan penebangan liar di kawasan hutan lindung. mereka sering melakukan aksinya pada malam hari.

"Mereka ini sering lancarkan aksinya malam hari, namun kali ini meraka tidak bisa mengelak saat kita amankan," ujarnya.

Sementara, lanjut Saladin, kelima pelaku penebangan liar ini berkerja pada dua pengusaha kayu bernisial C dan J yang saat ini masih buron.

"Mereka ini bekerja dan menjual kayu-kayunya ke dua orang yang disebut-sebut cukong kayu dan saat ini masih kita cari keberadaannya," jelasnnya.

Sementara Kasubdit Tindak Pidana Khusus AKBP Mirwazi menyebutkan berdasarkan dari keterangan pelaku, kelima pelaku ini diberi upah oleh cukong kayu bervariasi.

Untuk ongkos potong kayu, lanjutnya satu kubik di bayar Rp 300 ribu, sementara ongkos sopir sekali angkut dibayar Rp 150 ribu dan ongkos sewa mobil dibayar Rp 400 ribu perkubiknya.

"Jadi setiap orang dibayar berbeda-beda sesuai tugasnya masing-masing," jelasnya.

Kelima tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di bagian Ditreskrimsus Polda Aceh.[AJNN]
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget