Sudirman alias Haji Uma |
AMP - Anggota DPD RI, Sudirman atau yang dikenal dengan Haji Uma juga angkat bicara terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang dinilai salah kaprah dalam menyikapi pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Kepada acehterkini, Kamis (25/2/2016), Haji Uma mengatakan, pelaksanaan Syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tidak melanggar HAM dan tidak melanggar UUD 1945 dan Pancasila adalah pengakuan ketuhanan.
“Pernyataan Mendagri itu sudah salah kaprah, saya minta Pemerintah Aceh dan masyarakat buat petisi untuk mengagalkan rencana Mendagri tersebut, saya akan perjuangkan,” ujar Haji Uma.
Penerapan Syariat Islam seperti wajib berbusana muslim dan muslimah di Aceh sudah diatur dalam Pasal 13 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 dan tidak melanggar HAM bagi non muslim di Aceh.
Mendagri tidak paham dengan Syariat Islam di Aceh. Menurut Haji Uma penggunaan Jilbab di Aceh hanya untuk masyarakat Muslim dan tidak untuk non muslim.
Masalah busana muslim ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh. “Mendagri tidak bisa seenaknya mencabut peraturan tersebut,” kata Haji Uma berjanji akan mempertahankan aturan itu.
Pemerintah Pusat diharapkan agar tidak membuat Aceh sebagai tempat bereksperimen. Syariat Islam sudah ada sebelum Tjahjo Kumolo menjadi Mendagri.
“Mari kita pertahankan aturan itu demi pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di Aceh, kita buat petisi kepada Presiden RI, Joko Widodo sebagai upaya menggagalkan rencana Mendagri, Tjahjo Kumolo yang pernah bernaung di bendera PDI-Perjuangan itu,” demikian Sudirman.[acehterkini]
Kepada acehterkini, Kamis (25/2/2016), Haji Uma mengatakan, pelaksanaan Syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tidak melanggar HAM dan tidak melanggar UUD 1945 dan Pancasila adalah pengakuan ketuhanan.
“Pernyataan Mendagri itu sudah salah kaprah, saya minta Pemerintah Aceh dan masyarakat buat petisi untuk mengagalkan rencana Mendagri tersebut, saya akan perjuangkan,” ujar Haji Uma.
Penerapan Syariat Islam seperti wajib berbusana muslim dan muslimah di Aceh sudah diatur dalam Pasal 13 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 dan tidak melanggar HAM bagi non muslim di Aceh.
Mendagri tidak paham dengan Syariat Islam di Aceh. Menurut Haji Uma penggunaan Jilbab di Aceh hanya untuk masyarakat Muslim dan tidak untuk non muslim.
Masalah busana muslim ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh. “Mendagri tidak bisa seenaknya mencabut peraturan tersebut,” kata Haji Uma berjanji akan mempertahankan aturan itu.
Pemerintah Pusat diharapkan agar tidak membuat Aceh sebagai tempat bereksperimen. Syariat Islam sudah ada sebelum Tjahjo Kumolo menjadi Mendagri.
“Mari kita pertahankan aturan itu demi pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di Aceh, kita buat petisi kepada Presiden RI, Joko Widodo sebagai upaya menggagalkan rencana Mendagri, Tjahjo Kumolo yang pernah bernaung di bendera PDI-Perjuangan itu,” demikian Sudirman.[acehterkini]
loading...
Post a Comment