AMP - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan pemerintah Republik Indonesia tak
akan memperlakukan kelompok Din Minimi seperti kelompok separatis
Gerakan Aceh Merdeka dan Organisasi Papua Merdeka.
“Kami selesaikan soal kelompok Din Minimi dengan soft power. (Mereka) tidak sama dengan gerakan separatisme GAM. Makanya amnesti diberikan," ujar Prasetyo dalam rapat kerja gabungan pemerintah dan DPR soal penanggulangan terorisme di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/2).
Din Minimi yang bernama lengkap Nurdin Bin Ismail merupakan mantan kombatan GAM yang turun gunung pada 19 Desember 2015. Keputusan Din untuk gantung senjata diambil setelah berdiskusi dengan negosiator berkewarganegaraan Finlandia dari lembaga Pacta Sunt Servanda, Juha Christensen.
Juha pula yang menjadi penghubung Din Minimi dengan Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso, sehingga Sutiyoso langsung menemui Din di Aceh dan berbincang dengannya selama berjam-jam.
“Kami selesaikan soal kelompok Din Minimi dengan soft power. (Mereka) tidak sama dengan gerakan separatisme GAM. Makanya amnesti diberikan," ujar Prasetyo dalam rapat kerja gabungan pemerintah dan DPR soal penanggulangan terorisme di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/2).
Din Minimi yang bernama lengkap Nurdin Bin Ismail merupakan mantan kombatan GAM yang turun gunung pada 19 Desember 2015. Keputusan Din untuk gantung senjata diambil setelah berdiskusi dengan negosiator berkewarganegaraan Finlandia dari lembaga Pacta Sunt Servanda, Juha Christensen.
Juha pula yang menjadi penghubung Din Minimi dengan Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso, sehingga Sutiyoso langsung menemui Din di Aceh dan berbincang dengannya selama berjam-jam.
Prasetyo menyatakan perlakuan terhadap Din Minimi tak bisa
dibandingkan dengan respons OPM atas amnesti. OPM, kata Prasetyo,
menolak diberi amnesti dan grasi.
"Pemahaman mereka (anggota OPM), ketika mengajukan grasi, (artinya) mengakui pemerintahan Indonesia. Masalah keduanya (Din Minimi dan OPM) berbeda, penanganannya tidak bisa disamakan," kata Prasetyo.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengemukakan empat dampak positif diberikannya amnesti kepada kelompok Din Minimi yang berjumlah 134 orang.
Pertama, mengurangi potensi gangguan keamanan dari kelompok lain di wilayah Aceh dan lainnya. Kedua, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pusat.
Ketiga, mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. Keempat, pemerintah RU mendapat nilai positif karena dapat menyelesaikan konflik bersenjata tanpa kekerasan melalui pendekatan hak asasi manusia.
Seluruh anggota kelompok Din Minimi yang berjumlah 134 orang itu, kata Luhut, direncanakan untuk diberi amnesti tanpa kecuali.[] Sumber: cnnindonesia.com
"Pemahaman mereka (anggota OPM), ketika mengajukan grasi, (artinya) mengakui pemerintahan Indonesia. Masalah keduanya (Din Minimi dan OPM) berbeda, penanganannya tidak bisa disamakan," kata Prasetyo.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengemukakan empat dampak positif diberikannya amnesti kepada kelompok Din Minimi yang berjumlah 134 orang.
Pertama, mengurangi potensi gangguan keamanan dari kelompok lain di wilayah Aceh dan lainnya. Kedua, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pusat.
Ketiga, mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. Keempat, pemerintah RU mendapat nilai positif karena dapat menyelesaikan konflik bersenjata tanpa kekerasan melalui pendekatan hak asasi manusia.
Seluruh anggota kelompok Din Minimi yang berjumlah 134 orang itu, kata Luhut, direncanakan untuk diberi amnesti tanpa kecuali.[] Sumber: cnnindonesia.com
loading...
Post a Comment