Ilustrasi daging babi |
AMP - Marak dan bebasnya penjualan yang di sertai pemajangan secara terbuka daging babi di sejumlah pasar tradisional seperti pasar Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur dan Pasar Lawe Sigalagala, mulai mengundang reaksi dan keberatan dari warga khususnya Muslim di Kutacane Aceh Tenggara (Agara).
Pasalnya,sebagai kabupaten yang menerapkan pemberlakuan Syariat Islam bersama 22 Kabupaten Kota lainnya di Provinsi Aceh,pemeliharaan dan penjualan daging babi secara terang-terangan di pasar mingguan (pekan) di kecamatan maupun pasar lainnya,merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam.
Mola (35),salah seorang warga Agara mengatakan,kendati pasar Lawe Desky yang termasuk dalam wilayah kecamatan Babul Makmur,mayoritas penduduknya non muslim,namun terdapat ribuan warga lainnya yang menganut Agama Islam.
Karena itu,pemajangan dan penjualan daging babi pada setiap hari pekan pasar Lawe Desky,sangat menganggu ketenteraman dan ketenangan bagi warga muslim,masalahnya ketika warga berbelanja kebutuhan pokok di pasar mingguan tersebut,pajangan daging babi yang diharamkan bagi umat muslim menimbulkan rasa jijik dan membuat perut warga mual.
Penerapan Syariat Islam telah lama diberlakukan di Agara dan Aceh secara keseluruhan,lantas kenapa penjualan daging babi secara terang-terangan berlangsung bebas di pasar Lawe Desky,hal tersebut jelas menunjukkan bila Pemkab Agara masih lemah dan gamang dalam menerapkan aturan yang berlaku.
Pada dasarnya,sambung warga lainnya,kita tak melarang warga non muslim menjual dan menyembelih daging babi,namun lihat lokasinya dan jaga perasaan warga lainnya,karena daging babi diharamkan warga muslim,sebab itu sebaiknya jika pun memperjual belikan daging babi jangan teranga-terangan di depan umum,cari lokasi di komunitas non muslim.
Selain kecewa terhadap penjualan daging babi di pasar Lawe Desky,warga lainnya juga kecewa terhadap kurang peduli dan lambannya Bupati mengambil tindakan tegas menertibkan perdagangan daging barang haram tersebut,karena penjualan daging babi di Aceh Tenggara jelas Illegal dan tanpa izin.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (P2TSP),Sahiburawi Desky melalui Kasi Perizinan Hardian kepada meidia ini,Selasa (9/2) lalu membenarkan tak adanya izin yang dikeluarkan pihak P2TSP terhadap pemotongan dan penjualan daging babi di seluruh wilayah Agara.
“izinnya jelas tidak ada dan kalau pun ada yang mengusulkan jelas kita tolak karena tak sesuai dan bertentangan dengan syariat Islam,apalagi untuk izin penjualan di pasar Lawe Desky,namun jika di rumah warga yang mayoritas non muslim,silahkan saja,”ujar Hardian.
Senada dengan pihak P2TSP,Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Agara,Tgk.H.Hasanuddin Mendabe kepada sejumlah wartawan,Rabu (10/2) mengaku, sering menerima laporan dari warga tentang keresahan penduduk muslim,terkait penjualan daging babi secara terbuka di pasar Lawe Desky dan pasar kecamatan Lawe Sigalagala.
Kejadian ini,tak bisa dibiarkan berlangsung tanpa pencegahan,karena akibatnya sangat fatal dan memancing sara serta keharmonisan umat beragama,”selama ini warga msulim sangat toleran dan bisa menerima saudara lainnya meski berbeda keyakinan,namun hendaknya toleransi yang tinggi,dijaga dan dihargai,”ujar Hasanuddin.
Diakui Ketua MPU tersebut,keresahan warga muslim itu berulangkali telah disampaikan pada Bupati dan Wakil Bupati dalam berbagai pertemuan,namun sampai sekarang,belum terlihat upaya penghentian penjualan daging babi di pasar kecamatan tersebut.
Saya khawatir,tandas Hasanuddin Mendabe,jika tidak diambil keputusan cepat dan tepat,permasalahan penjualan daging babi yang sudah lama dikeluhkan warga itu,akan menganggu kerukunan umat beragama di Aceh Tenggara yang selama ini telah terjalin dengan baik dan berlangsung harmonis, pungkasnya.(Bul)
Sumber : ALABASPOS
Pasalnya,sebagai kabupaten yang menerapkan pemberlakuan Syariat Islam bersama 22 Kabupaten Kota lainnya di Provinsi Aceh,pemeliharaan dan penjualan daging babi secara terang-terangan di pasar mingguan (pekan) di kecamatan maupun pasar lainnya,merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam.
Mola (35),salah seorang warga Agara mengatakan,kendati pasar Lawe Desky yang termasuk dalam wilayah kecamatan Babul Makmur,mayoritas penduduknya non muslim,namun terdapat ribuan warga lainnya yang menganut Agama Islam.
Karena itu,pemajangan dan penjualan daging babi pada setiap hari pekan pasar Lawe Desky,sangat menganggu ketenteraman dan ketenangan bagi warga muslim,masalahnya ketika warga berbelanja kebutuhan pokok di pasar mingguan tersebut,pajangan daging babi yang diharamkan bagi umat muslim menimbulkan rasa jijik dan membuat perut warga mual.
Penerapan Syariat Islam telah lama diberlakukan di Agara dan Aceh secara keseluruhan,lantas kenapa penjualan daging babi secara terang-terangan berlangsung bebas di pasar Lawe Desky,hal tersebut jelas menunjukkan bila Pemkab Agara masih lemah dan gamang dalam menerapkan aturan yang berlaku.
Pada dasarnya,sambung warga lainnya,kita tak melarang warga non muslim menjual dan menyembelih daging babi,namun lihat lokasinya dan jaga perasaan warga lainnya,karena daging babi diharamkan warga muslim,sebab itu sebaiknya jika pun memperjual belikan daging babi jangan teranga-terangan di depan umum,cari lokasi di komunitas non muslim.
Selain kecewa terhadap penjualan daging babi di pasar Lawe Desky,warga lainnya juga kecewa terhadap kurang peduli dan lambannya Bupati mengambil tindakan tegas menertibkan perdagangan daging barang haram tersebut,karena penjualan daging babi di Aceh Tenggara jelas Illegal dan tanpa izin.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (P2TSP),Sahiburawi Desky melalui Kasi Perizinan Hardian kepada meidia ini,Selasa (9/2) lalu membenarkan tak adanya izin yang dikeluarkan pihak P2TSP terhadap pemotongan dan penjualan daging babi di seluruh wilayah Agara.
“izinnya jelas tidak ada dan kalau pun ada yang mengusulkan jelas kita tolak karena tak sesuai dan bertentangan dengan syariat Islam,apalagi untuk izin penjualan di pasar Lawe Desky,namun jika di rumah warga yang mayoritas non muslim,silahkan saja,”ujar Hardian.
Senada dengan pihak P2TSP,Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Agara,Tgk.H.Hasanuddin Mendabe kepada sejumlah wartawan,Rabu (10/2) mengaku, sering menerima laporan dari warga tentang keresahan penduduk muslim,terkait penjualan daging babi secara terbuka di pasar Lawe Desky dan pasar kecamatan Lawe Sigalagala.
Kejadian ini,tak bisa dibiarkan berlangsung tanpa pencegahan,karena akibatnya sangat fatal dan memancing sara serta keharmonisan umat beragama,”selama ini warga msulim sangat toleran dan bisa menerima saudara lainnya meski berbeda keyakinan,namun hendaknya toleransi yang tinggi,dijaga dan dihargai,”ujar Hasanuddin.
Diakui Ketua MPU tersebut,keresahan warga muslim itu berulangkali telah disampaikan pada Bupati dan Wakil Bupati dalam berbagai pertemuan,namun sampai sekarang,belum terlihat upaya penghentian penjualan daging babi di pasar kecamatan tersebut.
Saya khawatir,tandas Hasanuddin Mendabe,jika tidak diambil keputusan cepat dan tepat,permasalahan penjualan daging babi yang sudah lama dikeluhkan warga itu,akan menganggu kerukunan umat beragama di Aceh Tenggara yang selama ini telah terjalin dengan baik dan berlangsung harmonis, pungkasnya.(Bul)
Sumber : ALABASPOS
loading...
Post a Comment