Ilustrasi |
AMP - Dua oknum polisi berpangkat brigadir dilaporkan ke Polda Aceh, karena diduga telah mencabuli seorang siswi SMA berusia 16. Kedua pelaku berinisial DS dan DP, merupakan anggota Polsek Krueng Raya, Aceh Besar.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Teuku Saladin mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda lagi menyelidiki laporan dari orangtua korban tersebut, atas dugaan pencabulan dilakukan kedua oknum.
“Sekarang korban dan orangtuanya sedang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” saat dikonfirmasi wartawan di Banda Aceh, Senin (29/2/2016).
Informasi dihimpun Okezone menyebutkan, kejadian pencabulan itu terjadi Sabtu 20 Februari malam. Mulanya korban sebut saja Anggrek (16) bersama tiga teman sekolahnya pergi ke kawasan Krueng Raya dengan sepeda motor, untuk membeli bumbu dapur.
Tiba-tiba mereka dihentikan pelaku. Karena alasan sudah larut malam, para remaja itu dibawa ke Mapolsek Krueng Raya. Tiga temannya diminta menelefon orangtuanya untuk menjemput mereka di Mapolsek. Tapi, Anggrek tak diizinkan pulang bersama mereka.
Kedua pelaku mengaku akan mengantar korban ke rumahnya. Anggrek manut saja saat dibawa keluar Mapolsek. Celakanya arahnya bukan ke rumah, tapi korban justru dibawa pelaku ke arah Ie Suuem hingga jalan tembus ke Blang Bintang, Aceh Besar yang tergolong sepi pada malam hari.
Saat itulah korban diduga dilecehkan oleh pelaku. Korban kemudian diantar pelaku ke rumah temannya yang tadi pada dini hari. Setelah mengetahui anaknya dicabuli, orangtua korban tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polda Aceh.
Kombes Saladin menuturkan, hari ini penyidik Ditreskrimum yang dipimpin Kasubdit IV Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Kompol Trisna Safari turun ke lokasi kejadian, mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.
“Setelah keterangan saksi dan bukti terkumpul, baru oknum anggota di BAP. Mekanismenya begitu,” ujarnya.
Menurutnya Polda Aceh tak akan melindungi anggotanya yang salah. “Semuanya sama dimata hukum, kalau dia terbukti bersalah ya tetap dihukum,” sebutnya.
Jika kedua polisi terbukti melakukan pencabulan, kata Saladin, maka keduanya akan disidang dua kali. “Satu sidang pidana di pengadilan, satu lagi sidang kode etik nanti,” pungkas Saladin.[*]
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Teuku Saladin mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda lagi menyelidiki laporan dari orangtua korban tersebut, atas dugaan pencabulan dilakukan kedua oknum.
“Sekarang korban dan orangtuanya sedang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” saat dikonfirmasi wartawan di Banda Aceh, Senin (29/2/2016).
Informasi dihimpun Okezone menyebutkan, kejadian pencabulan itu terjadi Sabtu 20 Februari malam. Mulanya korban sebut saja Anggrek (16) bersama tiga teman sekolahnya pergi ke kawasan Krueng Raya dengan sepeda motor, untuk membeli bumbu dapur.
Tiba-tiba mereka dihentikan pelaku. Karena alasan sudah larut malam, para remaja itu dibawa ke Mapolsek Krueng Raya. Tiga temannya diminta menelefon orangtuanya untuk menjemput mereka di Mapolsek. Tapi, Anggrek tak diizinkan pulang bersama mereka.
Kedua pelaku mengaku akan mengantar korban ke rumahnya. Anggrek manut saja saat dibawa keluar Mapolsek. Celakanya arahnya bukan ke rumah, tapi korban justru dibawa pelaku ke arah Ie Suuem hingga jalan tembus ke Blang Bintang, Aceh Besar yang tergolong sepi pada malam hari.
Saat itulah korban diduga dilecehkan oleh pelaku. Korban kemudian diantar pelaku ke rumah temannya yang tadi pada dini hari. Setelah mengetahui anaknya dicabuli, orangtua korban tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polda Aceh.
Kombes Saladin menuturkan, hari ini penyidik Ditreskrimum yang dipimpin Kasubdit IV Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Kompol Trisna Safari turun ke lokasi kejadian, mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.
“Setelah keterangan saksi dan bukti terkumpul, baru oknum anggota di BAP. Mekanismenya begitu,” ujarnya.
Menurutnya Polda Aceh tak akan melindungi anggotanya yang salah. “Semuanya sama dimata hukum, kalau dia terbukti bersalah ya tetap dihukum,” sebutnya.
Jika kedua polisi terbukti melakukan pencabulan, kata Saladin, maka keduanya akan disidang dua kali. “Satu sidang pidana di pengadilan, satu lagi sidang kode etik nanti,” pungkas Saladin.[*]
Sumber: Okezone.com
loading...
Post a Comment