AMP - Mantan Bupati Aceh Timur Priode 2000-2005, Azman Usmanuddin ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kasbon APBK Aceh Timur senilai Rp 88,5 miliar.
Kepala Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Amir Hamzah mengatakan, Azman ditahan tim penyidik pada Rabu 17 Fabruari 2016 sore sekira pukul 17.30 WIB. Azaman dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Penyidik menahan tersangka Azman untuk mempercepat proses pemeriksaan lanjutan atas kasus Kasbon Aceh Timur tahun 2005-2006 dengan indikasi kerugian negara Rp 88.5 miliar,” kata Amir Hamzah kepada Habadaily.com, Kamis (18/02/2016).
Sebelum pemeriksaan kesehatan dan penahanan, kata Amir, terlebih dahulu Azman diperiksa tim penyidik korupsi dengan durasi waktu hingga 10 jam. Dalam pemeriksaan itu, Azman Usmanuddin dinilai kooperatif dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik.
Penahanan tersangka yang mantan orang nomor satu di Aceh Timur ini dikuatkan dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang diterbitkan pada hari penahanan dan turut disaksikan serta disetujui oleh pengacara dan pihak keluarga tersangka.
Azman Usmanuddin ditetapkan tersangka dalam kasus Kasbon Aceh Timur tahun 2005-2006 Rp 88,5 pada Selasa 31 Maret 2015. Dalam kasus ini sebelumnya penyidik Kejati Aceh juga telah menetapkan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Aceh Timur, Jufri sebagai tersangka.
Jufri sudah ditahan penyidik di Rutan Kajhu Aceh Besar sejak 26 Februari 2015, dan kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Sekedar mengingatkan, kasus kebocoran kas Aceh Timur ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) BPK atas keuangan Aceh Timur tahun 2006. Pada Februari 2006 Jufri sebagai BUD menerima surat dari Bupati Aceh Timur waktu itu, Azman Usmanuddin untuk mencairkan dana kepada dinas-dinas sesuai Surat Perintah Membayar (SPM). Namun demikian, dalam mengeluarkan kas tidak didasari dokumen lengkap.
Pencairan tanpa dokumen itu dilakukan tersangka secara terus menerus hingga akhir Desember 2006. Hasil evaluasi tahun 2007 saat pergantian BUD dari tersangka Jufri kepada Ilyas SE ditemukan selisih pencairan anggaran yang signifikan. Hasil audit BPK jumlahnya mencapai Rp 88,5 miliar.
Jufri kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Juni 2014 setelah memeriksa sekitar 20 orang saksi sejak kasus masuh penyelidikan akhir tahun 2013. Jufri kemudian ditahan penyidik Kejati Aceh pada 26 Februari 2015. Dan, 31 Maret 2015 penyidik Kejati kembali menetapkan mantan bupati berinisial Azman Usamnuddin sebagai tersangka.
Dalam kasus ini tersangka Jufri dan Azaman Usmanuddin dijerat dengan Pasa 2 ayat (1) Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No.31/1999 jo Undang-undang No.20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [habadaily]
Kepala Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Amir Hamzah mengatakan, Azman ditahan tim penyidik pada Rabu 17 Fabruari 2016 sore sekira pukul 17.30 WIB. Azaman dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan.
Azman Usmanuddin (baju batik/berpeci) saat diperiksa penyidik Kejati Aceh | Penkum Kejati | Habadaily.com |
“Penyidik menahan tersangka Azman untuk mempercepat proses pemeriksaan lanjutan atas kasus Kasbon Aceh Timur tahun 2005-2006 dengan indikasi kerugian negara Rp 88.5 miliar,” kata Amir Hamzah kepada Habadaily.com, Kamis (18/02/2016).
Sebelum pemeriksaan kesehatan dan penahanan, kata Amir, terlebih dahulu Azman diperiksa tim penyidik korupsi dengan durasi waktu hingga 10 jam. Dalam pemeriksaan itu, Azman Usmanuddin dinilai kooperatif dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik.
Penahanan tersangka yang mantan orang nomor satu di Aceh Timur ini dikuatkan dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang diterbitkan pada hari penahanan dan turut disaksikan serta disetujui oleh pengacara dan pihak keluarga tersangka.
Azman Usmanuddin ditetapkan tersangka dalam kasus Kasbon Aceh Timur tahun 2005-2006 Rp 88,5 pada Selasa 31 Maret 2015. Dalam kasus ini sebelumnya penyidik Kejati Aceh juga telah menetapkan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Aceh Timur, Jufri sebagai tersangka.
Jufri sudah ditahan penyidik di Rutan Kajhu Aceh Besar sejak 26 Februari 2015, dan kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Sekedar mengingatkan, kasus kebocoran kas Aceh Timur ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) BPK atas keuangan Aceh Timur tahun 2006. Pada Februari 2006 Jufri sebagai BUD menerima surat dari Bupati Aceh Timur waktu itu, Azman Usmanuddin untuk mencairkan dana kepada dinas-dinas sesuai Surat Perintah Membayar (SPM). Namun demikian, dalam mengeluarkan kas tidak didasari dokumen lengkap.
Pencairan tanpa dokumen itu dilakukan tersangka secara terus menerus hingga akhir Desember 2006. Hasil evaluasi tahun 2007 saat pergantian BUD dari tersangka Jufri kepada Ilyas SE ditemukan selisih pencairan anggaran yang signifikan. Hasil audit BPK jumlahnya mencapai Rp 88,5 miliar.
Jufri kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Juni 2014 setelah memeriksa sekitar 20 orang saksi sejak kasus masuh penyelidikan akhir tahun 2013. Jufri kemudian ditahan penyidik Kejati Aceh pada 26 Februari 2015. Dan, 31 Maret 2015 penyidik Kejati kembali menetapkan mantan bupati berinisial Azman Usamnuddin sebagai tersangka.
Dalam kasus ini tersangka Jufri dan Azaman Usmanuddin dijerat dengan Pasa 2 ayat (1) Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No.31/1999 jo Undang-undang No.20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [habadaily]
loading...
Post a Comment