DUEK PAKAT RAYA masyarakat Aceh Leuser Antara dan Barat Selatan (Alabas) menjadikan isu pemekaran Provinsi Aceh kembali bergema. Waktunya pun hampir bersamaan dengan momentum pemilihan kepala daerah. Entah suatu kebetulan atau tidak, yang jelas di Meulaboh, Aceh Barat, sejumlah politisi pendukung pemekaran berkumpul. Mereka mendesak Pemerintah segera memekarkan Aceh menjadi dua. Provinsi Aceh dan Provinsi Alabas.
Untuk memekarkan Provinsi Aceh menjadi beberapa bagian bukan perkara mudah. Banyak aturan mengikat daerah ini tetap menjadi satu bagian; Aceh. Daerah tapal kuda ini, dari Aceh Singkil memutar ke Banda Aceh hingga Aceh Tamiang berada dalam satu undang-undang bernama Undang-Undang Pemerintah Aceh. Jika di Meulaboh para politisi berhasrat membentuk provinsi baru di Aceh tahun ini, laman resmi program legislasi nasional (Prolegnas) 2016, Dewan Perwakilan Rakyat, tak menyebut satupun kata tentang pemekaran Provinsi Aceh.
Provinsi Alabas membutuhkan banyak rekomendasi. Di tingkat pemerintahan daerah, para inisiator Alabas harus berjuang meyakinkan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh agar mau mengeluarkan rekomendasi pemekaran. Ini jelas bukan tugas mudah. Di tingkat nasional, para inisiator juga harus meyakinkan anggota dewan dan senator, juga pemerintah, untuk mau membahas proposal ini. Ini juga tak mudah.
Di sisi lain hal yang juga sama pentingnya yang harus dilakukan oleh inisiator Alabas adalah meyakinkan masyarakat yang menetap di kawasan itu untuk mau berpisah dengan Provinsi Aceh. Para inisiator harus mampu meyakinkan rakyat untuk dipimpin penguasa baru yang membela kepentingan mereka. Bukan sekadar mencari jabatan karena syahwat kekuasaan yang memuncak.
Provinsi Alabas adalah keniscayaan di tengah disparitas antarwilayah, ketidakadilan pembangunan dan diskriminasi untuk mendapatkan kesetaraan dalam semua aspek di pemerintahan. Korupsi yang menggurita, yang merampas hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan, adalah jerami yang siap menyalakan api perpecahan di Aceh. Andai ketimpangan dan ketidakadilan ini bertahan, pemekaran Aceh bukan cerita khalyalan. Ini tak bisa dinafikan. [AJNN]
Untuk memekarkan Provinsi Aceh menjadi beberapa bagian bukan perkara mudah. Banyak aturan mengikat daerah ini tetap menjadi satu bagian; Aceh. Daerah tapal kuda ini, dari Aceh Singkil memutar ke Banda Aceh hingga Aceh Tamiang berada dalam satu undang-undang bernama Undang-Undang Pemerintah Aceh. Jika di Meulaboh para politisi berhasrat membentuk provinsi baru di Aceh tahun ini, laman resmi program legislasi nasional (Prolegnas) 2016, Dewan Perwakilan Rakyat, tak menyebut satupun kata tentang pemekaran Provinsi Aceh.
Provinsi Alabas membutuhkan banyak rekomendasi. Di tingkat pemerintahan daerah, para inisiator Alabas harus berjuang meyakinkan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh agar mau mengeluarkan rekomendasi pemekaran. Ini jelas bukan tugas mudah. Di tingkat nasional, para inisiator juga harus meyakinkan anggota dewan dan senator, juga pemerintah, untuk mau membahas proposal ini. Ini juga tak mudah.
Di sisi lain hal yang juga sama pentingnya yang harus dilakukan oleh inisiator Alabas adalah meyakinkan masyarakat yang menetap di kawasan itu untuk mau berpisah dengan Provinsi Aceh. Para inisiator harus mampu meyakinkan rakyat untuk dipimpin penguasa baru yang membela kepentingan mereka. Bukan sekadar mencari jabatan karena syahwat kekuasaan yang memuncak.
Provinsi Alabas adalah keniscayaan di tengah disparitas antarwilayah, ketidakadilan pembangunan dan diskriminasi untuk mendapatkan kesetaraan dalam semua aspek di pemerintahan. Korupsi yang menggurita, yang merampas hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan, adalah jerami yang siap menyalakan api perpecahan di Aceh. Andai ketimpangan dan ketidakadilan ini bertahan, pemekaran Aceh bukan cerita khalyalan. Ini tak bisa dinafikan. [AJNN]
loading...
Post a Comment