AMP – Mus (39), warga asal Gampong Meue, Kecamatan Trieng Gadeng, Kabupaten Pidie Jaya diringkus aparat Kepolisian Resort (Polres) Aceh Utara karena kedapatan membawa sabu seberat 2 kilogram. Ia ditangkap ketika polisi sedang melakukan razia di depan Mapolres itu, Selasa (07/02/17), sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers di Mapolres setempat mengatakan Tersangka ditangkap dalam mobil jenis Honda Accord BL 1077 KS bersama istrinya YAT (37). Mobil itu dikemudikan oleh YUL (41). Sedangkan barang bukti sabu seberat 2 kilogram itu dikemas dalam bungkusan kopi Alikafe sebanyak dua paket, yang disimpan di dalam tas ransel warna biru.
Dalam mobil tersebut juga ada tiga anak yang masih kecil dari pasangan Mus dan Yat. Setelah mendapat barang bukti sabu, tersangka bersama istrinya dan juga sopir itu langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut.
“Istrinya kepada polisi mengaku tidak tahu bahwa suaminya membawa sabu. Dan setelah di cek, istrinya juga tidak menggunakan narkotika (negatif),” ujar Kapolres yang kerap disapa Untung Sangaji.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka sudah beberapa kali beroperasi membawa barang haram (sabu) tersebut. Sebelum ditangkap tersangka sedang melaju dari arah Medan menju ke Banda Aceh.
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama istrinya termasuk sopir mobil itu serta barang bukti sabu saat ini sudah diamankan di Polres,” tegasnya.
Kapolres juga menambahkan, atas perbuatannya, tersangka Mus disangkakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (12) Jo Pasal 115 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
“Dari kemasan yang ditemukan berupa bungkusan kopi sachet produk Malaysia, dapat menjadi indikasi awal jika narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia,” sebut Untung. [Sumber: acehtrend.co]
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers di Mapolres setempat mengatakan Tersangka ditangkap dalam mobil jenis Honda Accord BL 1077 KS bersama istrinya YAT (37). Mobil itu dikemudikan oleh YUL (41). Sedangkan barang bukti sabu seberat 2 kilogram itu dikemas dalam bungkusan kopi Alikafe sebanyak dua paket, yang disimpan di dalam tas ransel warna biru.
Dalam mobil tersebut juga ada tiga anak yang masih kecil dari pasangan Mus dan Yat. Setelah mendapat barang bukti sabu, tersangka bersama istrinya dan juga sopir itu langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut.
“Istrinya kepada polisi mengaku tidak tahu bahwa suaminya membawa sabu. Dan setelah di cek, istrinya juga tidak menggunakan narkotika (negatif),” ujar Kapolres yang kerap disapa Untung Sangaji.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka sudah beberapa kali beroperasi membawa barang haram (sabu) tersebut. Sebelum ditangkap tersangka sedang melaju dari arah Medan menju ke Banda Aceh.
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama istrinya termasuk sopir mobil itu serta barang bukti sabu saat ini sudah diamankan di Polres,” tegasnya.
Kapolres juga menambahkan, atas perbuatannya, tersangka Mus disangkakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (12) Jo Pasal 115 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
“Dari kemasan yang ditemukan berupa bungkusan kopi sachet produk Malaysia, dapat menjadi indikasi awal jika narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia,” sebut Untung. [Sumber: acehtrend.co]
loading...
Post a Comment