Ilustrasi |
AMP - Seorang nara pidana (napi) kasus narkoba jenis sabu-sabu, Muhammad (37), warga Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) setempat, Rabu (8/2/2017) sekira pukul 04.00 dini hari.
Hingga saat ini, pihak petugas Rutan dibantu personel Polres Bireuen sedang berusaha mencari kebeardaan napi yang kabur tersebut.
Menurut Kepala Cabang Rutan Bireuen, Sofyan kepada wartawan, Rabu (8/2/2017) terpidana ini divonis dengan hukuman 6,6 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanannya selama tujuh bulan.
“Dia kabur setelah memanjat tembok dan dibantu dua temannya yang menunggu di luar Rutan,” kata Sofyan.
Berdasarkan kronologis kejadian, Muhammad ini berusaha membengkokkan jeruji besi di atas bak air dalam Rutan, kemudian Ia merangkak melalui celah atap Rutan.
“Di atap rutan sudah ada tali yang dilemparkan oleh temannya tepat di atas kamar tidur napi tersebut,” terangnya.
Dijelaskan Sofyan, tali tersebut diikat pada tembok dalam Rutan. Sedangkan ujung tali sebelah luar Rutan diikat pada pohon angsana, kemudian meluncur ke pohong angsana dan dibawa kabur dua rekannya yang sudah menunggu dengan sepeda motor.
“Sebelumnya, aksi nekat terpidana ini sempat terlihat petugas Rutan. Bahkan sempat dilempar petugas sehingga sandalnya terjatuh, saat petugas keluar mengejarnya, napi ini sudah kabur,” jelas Sofyan.
Sofyan menduga, dua orang yang membantu kaburnya terpidana kasus narkoba dari Rutan Bireuen ini juga mantan narapidana, sehingga mereka tahu kondisi dalam rutan termasuk saat melemparkan tali tepat di atas atap kamar Muhammad tidur.
Sisi bagian lain, Sofyan mengakui jumlah petugas pengamanan di Rutan tersebut sangat sedikit, dibandingkan jumlah terpidana yang harus diawasi.
“Sekarang 1 banding 90, di mana satu regu hanya memiliki tiga orang yang jaga dibagi dalam 4 piket. Sedangkan jumlah napi dan tahanan saat ini mencapai 272 orang,” kataya. [Sumber: goaceh.co]
Hingga saat ini, pihak petugas Rutan dibantu personel Polres Bireuen sedang berusaha mencari kebeardaan napi yang kabur tersebut.
Menurut Kepala Cabang Rutan Bireuen, Sofyan kepada wartawan, Rabu (8/2/2017) terpidana ini divonis dengan hukuman 6,6 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanannya selama tujuh bulan.
“Dia kabur setelah memanjat tembok dan dibantu dua temannya yang menunggu di luar Rutan,” kata Sofyan.
Berdasarkan kronologis kejadian, Muhammad ini berusaha membengkokkan jeruji besi di atas bak air dalam Rutan, kemudian Ia merangkak melalui celah atap Rutan.
“Di atap rutan sudah ada tali yang dilemparkan oleh temannya tepat di atas kamar tidur napi tersebut,” terangnya.
Dijelaskan Sofyan, tali tersebut diikat pada tembok dalam Rutan. Sedangkan ujung tali sebelah luar Rutan diikat pada pohon angsana, kemudian meluncur ke pohong angsana dan dibawa kabur dua rekannya yang sudah menunggu dengan sepeda motor.
“Sebelumnya, aksi nekat terpidana ini sempat terlihat petugas Rutan. Bahkan sempat dilempar petugas sehingga sandalnya terjatuh, saat petugas keluar mengejarnya, napi ini sudah kabur,” jelas Sofyan.
Sofyan menduga, dua orang yang membantu kaburnya terpidana kasus narkoba dari Rutan Bireuen ini juga mantan narapidana, sehingga mereka tahu kondisi dalam rutan termasuk saat melemparkan tali tepat di atas atap kamar Muhammad tidur.
Sisi bagian lain, Sofyan mengakui jumlah petugas pengamanan di Rutan tersebut sangat sedikit, dibandingkan jumlah terpidana yang harus diawasi.
“Sekarang 1 banding 90, di mana satu regu hanya memiliki tiga orang yang jaga dibagi dalam 4 piket. Sedangkan jumlah napi dan tahanan saat ini mencapai 272 orang,” kataya. [Sumber: goaceh.co]
loading...
Post a Comment