Ilustrasi |
AMP - Seorang anggota Komisioner KIP Kabupaten Aceh Jaya, berinisial AF diketahui juga merupakan Ketua Pokja KIP Aceh Jaya, ditangkap tangan karena diduga melakukan perbuatan tidak terpuji dengan berusaha mencoba mengambil kertas surat suara paslon bupati setempat.
Informasi yang diterima Atjehdaily.com pada Senin 13 Februari 2017 sekitar pukul 23.55 WIB, insiden tangkap tangan itu dilakukan karena diduga akan mencuri selembar kertas surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Aceh Jaya.
Adapun Kronologis kejadiannya, awal mula terjadinya aksi tangkap tangan akibat pencurian tersebut pada saat berlangsungnya pengepakan kertas surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Aceh yang bertempat di gudang surat suara KIP Aceh Jaya.
Kemudian pelaku yaitu berinisial (Komisioner KIP), tiba-tiba masuk dan mengambil selembar surat suara Bupati/Wakil Bupati Aceh Jaya. Pada saat petugas menanyakan kepada AF terkait keperluan dirinya mengambil surat suara Bupati/Wakil Bupati Aceh Jaya tersebut, pelaku menjawab hanya sekedar mengecek jumlah surat suara Bupati/Wakil Bupati Aceh Jaya yang rusak, namun anehnya yang dicek hanya satu lembar saja, yang dimasukkan ke kantong celana miliknya.
Selanjutnya pelaku dengan diam-diam mengambil selembar surat suara Bupati/Wakil Bupati Aceh Jaya yang sudah terlipat dengan cepat langsung mengantonginya dan menaruh surat suara tersebut tepatnya di kantong belakang celana jeans milik pelaku,
Setelah itu pelaku pun segera keluar meninggalkan ruangan gudang surat suara KIP Aceh Jaya, namun ternyata aksi pelaku tersebut diketahui oleh petugas lainnya, yang kemudian datang menghampiri pelaku, lalu menanyakan dimana surat suara yang dirinya sembunyikan. Mendapat pertanyaan tersebut pelaku terkejut bagai melihat hantu yang kemudian langsung mengambil surat suara disimpan di kantong belakang celana jeans miliknya untuk kembali diserahkan kepada petugas.
Petugas juga menanyakan maksud dan tujuan dirinya mengambil serta mengantongi surat suara Bupati/Wakil Bupati Aceh Jaya tersebut. Namun pelaku beralasan mengambil surat suara tersebut hanya sekedar untuk dokumentasi saja, karena kata pelaku, Handphone pelaku ketinggalan di ruangan, alasan ini tentu saja dianggap konyol.
Kasus ini menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian, Kajari maupun Tim pengawas Pemilu, apakah hal tersebut nantinya akan diproses hukum pidana atau hanya hukuman kode etik.
Sementara Ketua KIP Aceh Jaya, Helmi Syafrizal, saat dikonfimasi media ini membenarkan terkait insiden itu. “Benar pak. Diambil sebagai bahan untuk didokumentasikan bagi yang bersangkutan selaku komisioner KIP,” jawabnya kepada media ini.
Namun dia menjelaskan pelaku mengambilnya untuk kepentingan dokumentasi walaupun dilakukan secara diam-diam memasukkan ke dalam kantong celananya. “Bukan bermaksud untuk mengeluarkan dari kantor, dan surat suara tersebut pun diambil dalam suasana ramai di ruang media centre bukan dalam gudang KIP, dan kunci ruangan media centre KIP jgua kami serahkan kepada petugas kepolisian selama surat suara tersebut masih ada di ruangan, demikian klarifikasi dari kami,” jelasnya. (Sumber: atjehdaily.com)
Informasi yang diterima Atjehdaily.com pada Senin 13 Februari 2017 sekitar pukul 23.55 WIB, insiden tangkap tangan itu dilakukan karena diduga akan mencuri selembar kertas surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Aceh Jaya.
Adapun Kronologis kejadiannya, awal mula terjadinya aksi tangkap tangan akibat pencurian tersebut pada saat berlangsungnya pengepakan kertas surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Aceh yang bertempat di gudang surat suara KIP Aceh Jaya.
Kemudian pelaku yaitu berinisial (Komisioner KIP), tiba-tiba masuk dan mengambil selembar surat suara Bupati/Wakil Bupati Aceh Jaya. Pada saat petugas menanyakan kepada AF terkait keperluan dirinya mengambil surat suara Bupati/Wakil Bupati Aceh Jaya tersebut, pelaku menjawab hanya sekedar mengecek jumlah surat suara Bupati/Wakil Bupati Aceh Jaya yang rusak, namun anehnya yang dicek hanya satu lembar saja, yang dimasukkan ke kantong celana miliknya.
Selanjutnya pelaku dengan diam-diam mengambil selembar surat suara Bupati/Wakil Bupati Aceh Jaya yang sudah terlipat dengan cepat langsung mengantonginya dan menaruh surat suara tersebut tepatnya di kantong belakang celana jeans milik pelaku,
Setelah itu pelaku pun segera keluar meninggalkan ruangan gudang surat suara KIP Aceh Jaya, namun ternyata aksi pelaku tersebut diketahui oleh petugas lainnya, yang kemudian datang menghampiri pelaku, lalu menanyakan dimana surat suara yang dirinya sembunyikan. Mendapat pertanyaan tersebut pelaku terkejut bagai melihat hantu yang kemudian langsung mengambil surat suara disimpan di kantong belakang celana jeans miliknya untuk kembali diserahkan kepada petugas.
Petugas juga menanyakan maksud dan tujuan dirinya mengambil serta mengantongi surat suara Bupati/Wakil Bupati Aceh Jaya tersebut. Namun pelaku beralasan mengambil surat suara tersebut hanya sekedar untuk dokumentasi saja, karena kata pelaku, Handphone pelaku ketinggalan di ruangan, alasan ini tentu saja dianggap konyol.
Kasus ini menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian, Kajari maupun Tim pengawas Pemilu, apakah hal tersebut nantinya akan diproses hukum pidana atau hanya hukuman kode etik.
Sementara Ketua KIP Aceh Jaya, Helmi Syafrizal, saat dikonfimasi media ini membenarkan terkait insiden itu. “Benar pak. Diambil sebagai bahan untuk didokumentasikan bagi yang bersangkutan selaku komisioner KIP,” jawabnya kepada media ini.
Namun dia menjelaskan pelaku mengambilnya untuk kepentingan dokumentasi walaupun dilakukan secara diam-diam memasukkan ke dalam kantong celananya. “Bukan bermaksud untuk mengeluarkan dari kantor, dan surat suara tersebut pun diambil dalam suasana ramai di ruang media centre bukan dalam gudang KIP, dan kunci ruangan media centre KIP jgua kami serahkan kepada petugas kepolisian selama surat suara tersebut masih ada di ruangan, demikian klarifikasi dari kami,” jelasnya. (Sumber: atjehdaily.com)
loading...
Post a Comment