Tersangka SF saat diamankan di Ruang Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang. Foto/KORAN SINDO/Adi Haryanto |
AMP - Mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap, SF (32), pemilik senjata api rakitan (senpira), terpaksa dilumpukan aparat Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang dengan timah panas tepat di kaki kanannya, Selasa (21/2/2017).
Tersangka yang tercatat sebagai warga Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang, Sumatera Selatan ini ditangkap di Pasar Soak Bato, Jalan Merdeka.
Penangkapan itu pun berdasarkan laporan seorang warga yang pernah diancam tersangka. "Senpira itu milik teman saya AD. Saya hanya dititipkannya sudah sebulan yang lalu. Memang mau saya kembalikan senpira itu," kata tersangka saat digelandang ke Mapolresta Palembang.
Tersangka mengaku memang selalu membawa senpira tersebut. Tujuannya, hanya untuk menjaga diri. "Tidak pernah saya bawa untuk begal maupun kejahatan lainnya, saya hanya bawa untuk berjaga-jaga," katanya.
Ditanya mengenai aksi pengancaman yang dilakukannya, tersangka tak menampik hal itu. Namun, hal itu dilakukan hanya untuk menakuti korban. "Itu untuk menakuti saja karena saya mau dibacok. Lagi pula senpira itu tidak ada pelurunya. Hanya saya acungkan saja."
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mencari tahu apakah senpira itu sempat digunakan untuk tindak kejahatan lain atau tidak.
"Sepucuk senpira tanpa peluru kita amankan dari tersangka. Kita masih lakukan penyelidikan. Tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api." (Sindonews)
Tersangka yang tercatat sebagai warga Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang, Sumatera Selatan ini ditangkap di Pasar Soak Bato, Jalan Merdeka.
Penangkapan itu pun berdasarkan laporan seorang warga yang pernah diancam tersangka. "Senpira itu milik teman saya AD. Saya hanya dititipkannya sudah sebulan yang lalu. Memang mau saya kembalikan senpira itu," kata tersangka saat digelandang ke Mapolresta Palembang.
Tersangka mengaku memang selalu membawa senpira tersebut. Tujuannya, hanya untuk menjaga diri. "Tidak pernah saya bawa untuk begal maupun kejahatan lainnya, saya hanya bawa untuk berjaga-jaga," katanya.
Ditanya mengenai aksi pengancaman yang dilakukannya, tersangka tak menampik hal itu. Namun, hal itu dilakukan hanya untuk menakuti korban. "Itu untuk menakuti saja karena saya mau dibacok. Lagi pula senpira itu tidak ada pelurunya. Hanya saya acungkan saja."
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mencari tahu apakah senpira itu sempat digunakan untuk tindak kejahatan lain atau tidak.
"Sepucuk senpira tanpa peluru kita amankan dari tersangka. Kita masih lakukan penyelidikan. Tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api." (Sindonews)
loading...
Post a Comment