Bekas Sekda Aceh Timur Syaifannur (tengah) ketika dibawa oleh jaksa untuk ditahan karena terlibat dugaan SPPD fiktif. Foto: Mahyuddin |
AMP - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Helmi A. Azis, menahan bekas Sekda Aceh Timur, Syaifannur pada Kamis (16/2) siang.
Syaifannur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dengan modus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Timur tahun 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur M. Ali Akbar, SH, MH melalui Kasi Pidsus Helmi A. Azis mengatakan, Syaifannur ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini (kemarin) sebagai tahanan pada tahap penuntutan.
"JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan. Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang akan diuji di muka persidangan guna pembuktian dakwaan JPU," kata Helmi A. Azis
Kasi Pidsus juga menjelaskan jaksa akan mendakwakan Syaifannur melakukan perbuatan korupsi dengan memerintahkan stafnya membuat SPPD fiktif, dan mencairkan biaya perjalanan sebesar yang tertera dalam SPPD tersebut untuk dipergunakan oleh-nya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 juta lebih.
"Tersangka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001," kata Helmi.(AJNN)
Syaifannur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dengan modus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Timur tahun 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur M. Ali Akbar, SH, MH melalui Kasi Pidsus Helmi A. Azis mengatakan, Syaifannur ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini (kemarin) sebagai tahanan pada tahap penuntutan.
"JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan. Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang akan diuji di muka persidangan guna pembuktian dakwaan JPU," kata Helmi A. Azis
Kasi Pidsus juga menjelaskan jaksa akan mendakwakan Syaifannur melakukan perbuatan korupsi dengan memerintahkan stafnya membuat SPPD fiktif, dan mencairkan biaya perjalanan sebesar yang tertera dalam SPPD tersebut untuk dipergunakan oleh-nya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 juta lebih.
"Tersangka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001," kata Helmi.(AJNN)
loading...
Post a Comment