AMP - Sepertinya jalur panjang untuk kemenangan Muzakir Manaf hanya bayang-bayang semu, dikarenakan dari hasil rekap KPU, Muzakir Manaf alias Mualem jauh tertinggal dengan Irwandi.
Dilansir Portalsatu.com, 16 February 2017, Menyikapi beredarnya screenshoot hasil pilkada Aceh yang mencantumkan lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juru Bicara DPA Partai Aceh, Suadi Sulaiman meminta supaya KPU dan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk mengklarifikasi hal tersebut.
"Apakah screenshoot tersebut diambil dari laman web resmi KPU? Kalau memang benar, kami mempertanyakan kepada KPU dan KIP Aceh, mengapa melakukan perhitungan suara tidak sesuai dengan yang diatur dalam PKPU dan aturan perundang-undangan pilkada yaitu melalui pleno yang melibatkan saksi kandidat?" Kata Suadi alias Adi Laweung.
Kalau screenshoot tersebut tidak benar atau hoax, Adi meminta KPU dan KIP Aceh untuk mengklarifikasikan dan menindak pelaku penyalahgunaan IT tersebut.
"Apakah screenshoot tersebut diambil dari laman web resmi KPU? Kalau memang benar, kami mempertanyakan kepada KPU dan KIP Aceh, mengapa melakukan perhitungan suara tidak sesuai dengan yang diatur dalam PKPU dan aturan perundang-undangan pilkada yaitu melalui pleno yang melibatkan saksi kandidat?" Kata Suadi alias Adi Laweung.
Kalau screenshoot tersebut tidak benar atau hoax, Adi meminta KPU dan KIP Aceh untuk mengklarifikasikan dan menindak pelaku penyalahgunaan IT tersebut.
Merujuk situs pilkada2017.kpu.go.id, menyebutkan, hasil yang dicantumkan dalam website tersebut hanya sebagai pembanding untuk publik. Namun, masih dalam situs itu, dijelaskan bahwa jumlah suara yang masuk tersebut masih berasal dari 5.553 TPS. Sementara total TPS yang ada di Aceh berjumlah 9.592 TPS.
"Data hasil Pilkada berdasarkan entry data Model C1 merupakan hasil sementara dan bukan hasil final. Jika itu terdapat kesalahan dalam Model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi di tingkat atasnya," tulis KPU dalam penjelasan website tersebut.[Sumber: portalsatu.com]
loading...
Post a Comment