Konferensi pers kasus narkotika di Mapolda Aceh, Rabu kemarin, 22 Februari 2017. (Muhammad Fadhil/Klikkabar) |
AMP - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh meringkus empat tersangka peredaran narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah pesisir timur meliputi Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu kemarin, 23 Februari 2017.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Aceh, AKBP Ardanto Nugroho kepada wartawan mengatakan, peredaran tersebut dilakukan oleh bandar melalui kurir untuk mencari pemesan baik dari Aceh maupun luar Aceh. Penangkapan tersebut dilakukan di dua tempat terpisah dengan waktu yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial MD, warga Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara pada 19 Januari 2017. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 493 gram narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan dengan cara undercover buy.
“Sementara tiga tersangka lainnya yaitu YR, AR dan MZ ditangkap pada 29 Januari 2017 lalu di Aceh Utara,” kata AKBP Ardanto.
Dari tiga tersangka tersebut, polisi mengamankan 313,90 gram sabu. Ketiganya tersebut merupakan warga Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
AKBP Ardanto menambahkan, keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka tersebut kini harus mendekam di jeruji besi Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers kemarin, Tim Ditresnarkoba Polda Aceh juga membeberkan dua tersangka lainnya dalam kasus narkotika jenis ganja. Kedua tersangka yang ditangkap di kawasan Lambada Aceh Besar itu juga dihadirkan dalam konferensi pers.[Sumber: Klikkabar]
Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu kemarin, 23 Februari 2017.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Aceh, AKBP Ardanto Nugroho kepada wartawan mengatakan, peredaran tersebut dilakukan oleh bandar melalui kurir untuk mencari pemesan baik dari Aceh maupun luar Aceh. Penangkapan tersebut dilakukan di dua tempat terpisah dengan waktu yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial MD, warga Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara pada 19 Januari 2017. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 493 gram narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan dengan cara undercover buy.
“Sementara tiga tersangka lainnya yaitu YR, AR dan MZ ditangkap pada 29 Januari 2017 lalu di Aceh Utara,” kata AKBP Ardanto.
Dari tiga tersangka tersebut, polisi mengamankan 313,90 gram sabu. Ketiganya tersebut merupakan warga Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
AKBP Ardanto menambahkan, keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka tersebut kini harus mendekam di jeruji besi Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers kemarin, Tim Ditresnarkoba Polda Aceh juga membeberkan dua tersangka lainnya dalam kasus narkotika jenis ganja. Kedua tersangka yang ditangkap di kawasan Lambada Aceh Besar itu juga dihadirkan dalam konferensi pers.[Sumber: Klikkabar]
loading...
Post a Comment