Halloween Costume ideas 2015
loading...

YARA: Bendera Bulan Bintang Sudah Bisa Dikibarkan

AMP - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait dengan uji materil qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh. Gugatan tersebut ditolak MA karena dianggap tak miliki legal standing. 

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait dengan uji materil qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh. Gugatan tersebut ditolak MA karena dianggap tak miliki legal standing.

Direktur YARA, Saffaruddin membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan penolakan yang dilakukan MA itu adalah titik terang terhadap polemik bendera Aceh selama ini. Dengan ditolaknya judical review tersebut maka dengan kata lain bendera Aceh sudah dapat dikibarkan karena sudah tak ada lagi masalah yang krusial.

“Sekarang gubernur tinggal buat Pergub (peraturan gubernur) untuk pengibaran bendera tersebut. Sekarang bendera sudah bisa dikibarkan, tidak ada masalah lagi sebenarnya,” ucap Safaruddin, Rabu, 19 Juli 2017.

Ketua DPRA, Tgk, Muharuddin juga mengatakan hal senada. Politisi Partai Aceh ini mengatakan polemik bendera sudah sepatutnya diselesaikan sesegera mungkin karena banyak persoalan lain yang butuh perhatian. Ia pun meminta gubernur yang baru untuk mengambil tindakan cepat terkait dengan polemik tersebut.

“Tinggal sekarang keberanian gubernur saja, kalau di DPRA sudah selesai, kita sudah qanunkan. Sekarang untuk menjalankan qanun itu ada di eksekutif,” ucap Tgk. Muharuddin melalui sambungan telepon.

Ia menegaskan polemik bendera saat ini sudah sangat meruncing dan penyelesaiannya pun sangat sederhana yaitu ketegasan dan gerak cepat dari gubernur. Terkait dengan modifikasi bendera ia menganjurkan eksekutif untuk membicarakan masalah tersebut dengan seluruh elemen di Aceh.

Ketua DPRA berharap persoalan bendera harus cepat diselesaikan agar tak banyak menyita waktu seperti sebelumnya. Ia mengatakan kasus kesejahteraan seperti kemiskinan harus mendapat perhatian. Sebab itu polemik bendera yang sudah berada di ujung persoalan harus diselesaikan sesegera mungkin. - Sumber: portalsatu
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget