AMP - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh
(YARA) terkait dengan uji materil qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Lambang dan Bendera Aceh. Gugatan tersebut ditolak MA karena dianggap
tak miliki legal standing.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh
(YARA) terkait dengan uji materil qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Lambang dan Bendera Aceh. Gugatan tersebut ditolak MA karena dianggap
tak miliki legal standing.
Direktur YARA, Saffaruddin membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan
penolakan yang dilakukan MA itu adalah titik terang terhadap polemik
bendera Aceh selama ini. Dengan ditolaknya judical review tersebut maka
dengan kata lain bendera Aceh sudah dapat dikibarkan karena sudah tak
ada lagi masalah yang krusial.
“Sekarang gubernur tinggal buat Pergub (peraturan gubernur) untuk
pengibaran bendera tersebut. Sekarang bendera sudah bisa dikibarkan,
tidak ada masalah lagi sebenarnya,” ucap Safaruddin, Rabu, 19 Juli 2017.
Ketua DPRA, Tgk, Muharuddin juga mengatakan hal senada. Politisi Partai
Aceh ini mengatakan polemik bendera sudah sepatutnya diselesaikan
sesegera mungkin karena banyak persoalan lain yang butuh perhatian. Ia
pun meminta gubernur yang baru untuk mengambil tindakan cepat terkait
dengan polemik tersebut.
“Tinggal sekarang keberanian gubernur saja, kalau di DPRA sudah selesai,
kita sudah qanunkan. Sekarang untuk menjalankan qanun itu ada di
eksekutif,” ucap Tgk. Muharuddin melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan polemik bendera saat ini sudah sangat meruncing dan
penyelesaiannya pun sangat sederhana yaitu ketegasan dan gerak cepat
dari gubernur. Terkait dengan modifikasi bendera ia menganjurkan
eksekutif untuk membicarakan masalah tersebut dengan seluruh elemen di
Aceh.
Ketua DPRA berharap persoalan bendera harus cepat diselesaikan agar tak
banyak menyita waktu seperti sebelumnya. Ia mengatakan kasus
kesejahteraan seperti kemiskinan harus mendapat perhatian. Sebab itu
polemik bendera yang sudah berada di ujung persoalan harus diselesaikan
sesegera mungkin. - Sumber: portalsatu
loading...
Post a Comment