AMP - Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa menangkap dua penyalur TKI ilegal ke Malaysia di Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Sabtu (22/7).
"Dua pelaku penyalur TKI ilegal tersebut yakni, KA (51) dan AN (28) warga Gampong Sungai Pauh Induk. Keduanya tercatat sebagai ibu dan anak," kata Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq kepada AJNN, Minggu (23/7).
Kasus tersebut, kata Kasat Reskrim, terungkap berdasarkan laporan korban Zulbaidah (55) warga Gampong Bayuen, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur yang dijanjikan pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Menurut pengakuan korban, dirinya dikirim ke Malaysia oleh dua pelaku melalui jalur pelabuhan Belawan Medan sekitar awal Juli lalu.
"Setelah tiba di Malaysia ternyata korban tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan. Merasa ditipu, lalu korban memutuskan untuk kembali ke Langsa dan membuat laporan polisi," kata Kasat Reskrim.
Mendapat laporan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil dua pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
Dua pelaku diprasangkakan telah melakukan tindak pidana penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 ayat 1 huruf a Jo pasal 4 UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu buah buku passport atas nama korban Zulbaidah dan satu lembar surat bukti pembayaran gaji.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.(AjNN)
"Dua pelaku penyalur TKI ilegal tersebut yakni, KA (51) dan AN (28) warga Gampong Sungai Pauh Induk. Keduanya tercatat sebagai ibu dan anak," kata Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq kepada AJNN, Minggu (23/7).
Kasus tersebut, kata Kasat Reskrim, terungkap berdasarkan laporan korban Zulbaidah (55) warga Gampong Bayuen, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur yang dijanjikan pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Menurut pengakuan korban, dirinya dikirim ke Malaysia oleh dua pelaku melalui jalur pelabuhan Belawan Medan sekitar awal Juli lalu.
"Setelah tiba di Malaysia ternyata korban tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan. Merasa ditipu, lalu korban memutuskan untuk kembali ke Langsa dan membuat laporan polisi," kata Kasat Reskrim.
Mendapat laporan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil dua pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
Dua pelaku diprasangkakan telah melakukan tindak pidana penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 ayat 1 huruf a Jo pasal 4 UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu buah buku passport atas nama korban Zulbaidah dan satu lembar surat bukti pembayaran gaji.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.(AjNN)
loading...
Post a Comment