Halloween Costume ideas 2015
loading...

Modus Maut Cowok SMP, Bercinta dengan Cewek SMK Hingga 10 Kali di Lokasi yang Tak Terduga

AMP - HFP (15), siswa SMP tersangka yang menghamili FT (17) siswi SMK swasta di Kecamatan Sugio hingga hamil tujuh bulan akhirnya dibekuk anggota resmob saat sedang asyik ngopi di warung sebelah SPBU Sugio, Jumat (28/4/2017).

Pelajar ingusan ini sempat menghilang setelah dilaporkan Santriman, orang tua FT ke Polres Lamongan, Selasa (25/4/2017).

Tersangka terus menghindar saat keluarga korban memintanya untuk bertanggungjawab kepada FT.

Bahkan karena tidak ingin ketemu orang tua korban, HFP sengaja sampai harus bolos sekolah hingga beberapa hari.

Namun, seperti pepatah sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. HFP dibekuk saat sedang santai ngopi di warung jalan raya Sugio.

Tersangka tak berkutik saat dua anggota resmob menjemputnya di warung itu.

Saat SURYAMALANG.COM mengambil gambarnya, tersangka hanya bisa tertunduk dan belum banyak mamberikan pengakuan.

Ia mengaku memang telah melakukan hubungan layaknya suami istri alias bercinta dengan  FT yang diakui sebagai pacarnya, meski ia pendidikannya lebih tinggi sang pacar.

HFP takut dimintai pertanggujawaban, karena pada dasarnya ia tidak siap untuk menikahi korban.

Tersangka tak tahu harus berbuat apa atas resiko akibat perbuatan yang dilakoninya dengan FT.

"Tidak tahu, bingung,"ungkap HFP.

Korbannya, FT bahkan kini tengah hamil berusia tujuh bulan setelah berulangkali melakukan persetubuhan.

Kali pertama, pada September 2016 keduanya sepakat bertemu dan keluar bersama berboncengan sepeda motor menuju lokasi Waduk Gondang Sugio yang tak jauh dari rumah dua pelajar yang dimabuk kasmaran ini.

Di tempat inilah HFP mengakui kali pertama melakukan hubungan layaknya suami istri, tepatnya di dekat pembuangan air.

Keduanya ternyata ketagihan, dan kemudian diulang lagi dengan titik lokasi yang berbeda, yakni lokasi perkemahan, namun tetap di Waduk Gondang.

Pengakuan korban, persetubuhan itu diulang-ulang hampir 10 kali lebih.

Dan juga pernah dilakukan di dua kamar mandi di SDN Sugio 1 dan SDN Sugio 2.

Puncaknya, FT tidak bisa lagi menutupi kehamilannya dan pada Jumat (21/4/2017), korban terpaksa harus menceritakan kepada bapaknya apa yang sedang dialaminya.

Santriman (48), orang tua korban mencoba bersikap bijak, yakni bertandang ke pelaku dan keluarganya untuk memintai pertanggungjawabannya.

Namun upaya baik itu sama sekali tidak direspon pelaku, maupun keluarganya.

Karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, Santriman bersama putrinya membawa masalah ini ke Polres Lamongan.

Perkaranya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (25/4/2017).

Dari hasil visum dipastikan kehamilan FT sudah masuk usia tujuh bulan.

"Sedang ditangani Unit PPA . Dan pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasubag Humas, AKP Suwarta.(trb)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget