AMP - Team Gabungan Resmob Subdit III Jatanras dan Bko Brimob Polda Aceh, Sat Reskrim Aceh Besar dan Sat Intelkam Aceh Besar meringkus Diauddin alias Udin Gajah Keng (40) merupakan eks Kombatan GAM yang berdomisili di Gampong Paya Keureuleuh, Leumbah Seulawah, Aceh Besar. Sabtu 01 Juli 2017 sekitar pukul 05.00 WIB. Diauddin ditangkap diduga telah menganiaya istrinya dan sempat mengancam tembak dengan menggunakan pistol.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 77 / VII / 2017 / SPKT Polda, tgl 01 Juli 2017. Tentang tindak pidana kekerasan / penganiayaan sebagaimana dimaksud dalan pasal 44 Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang di Rillis oleh kepolisian Udin ditangkap di rumahnya karena menganiaya Zurina yang merupakan istri pelaku.
Peristiwa itu terjadi akibat Zurina minggat dari rumah karena sudah tidak tahan dengan perilaku yang bersangkutan. Minggatnya Zurina terjadi pada Jumat (30/6/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia “eksodus” ke rumah abang kandungnya di Gampong Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Tidak lama Zurina sampai, Udin Gajah Keng pun menyusul. Ia memaksa Zurina pulang sembari mengacungkan pistol. Saat melakukan pemaksaan Udin memukul istrinya dengan gagang pistol. Melihat suaminya kalap, Zurina tambah ketakutan. Udin pun tak tinggal diam, ia mengancam tembak Zurina, bila berani melapor ke polisi. Namun, bersama abang kandungnya, Zurina akhirnya melaporkan ke aparat berwajib di Polda Aceh.
Mendapat laporan, polisi dari tim gabungan pun bergerak. Usai melakukan pemantauan, Udin pun diringkus di rumahnya pada subuh. Ia kemudian ditahan di Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dalam penangkapan itu, polisi ikut menyita 1 pucuk pistol FN kaliber 9 x 19 mm. Peluru kaliber 9 x 19 mm 47 butir. Peluru kaliber 9 x 17 mm 8 butir dan peluru kaliber 7,62 mm 1 butir.[Red]
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 77 / VII / 2017 / SPKT Polda, tgl 01 Juli 2017. Tentang tindak pidana kekerasan / penganiayaan sebagaimana dimaksud dalan pasal 44 Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang di Rillis oleh kepolisian Udin ditangkap di rumahnya karena menganiaya Zurina yang merupakan istri pelaku.
Peristiwa itu terjadi akibat Zurina minggat dari rumah karena sudah tidak tahan dengan perilaku yang bersangkutan. Minggatnya Zurina terjadi pada Jumat (30/6/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia “eksodus” ke rumah abang kandungnya di Gampong Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Tidak lama Zurina sampai, Udin Gajah Keng pun menyusul. Ia memaksa Zurina pulang sembari mengacungkan pistol. Saat melakukan pemaksaan Udin memukul istrinya dengan gagang pistol. Melihat suaminya kalap, Zurina tambah ketakutan. Udin pun tak tinggal diam, ia mengancam tembak Zurina, bila berani melapor ke polisi. Namun, bersama abang kandungnya, Zurina akhirnya melaporkan ke aparat berwajib di Polda Aceh.
Mendapat laporan, polisi dari tim gabungan pun bergerak. Usai melakukan pemantauan, Udin pun diringkus di rumahnya pada subuh. Ia kemudian ditahan di Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dalam penangkapan itu, polisi ikut menyita 1 pucuk pistol FN kaliber 9 x 19 mm. Peluru kaliber 9 x 19 mm 47 butir. Peluru kaliber 9 x 17 mm 8 butir dan peluru kaliber 7,62 mm 1 butir.[Red]
loading...
Post a Comment