AMP - Harapan Zahrul Fuadhi (31) untuk tetap menjadi anggota Polri pupus sudah. Ini sejalan dengan putusan Majelis Hakim PN Banda Aceh, Cahyono dua tahun penjara terhadap dirinya, Kamis (27/7/2017). Zahrul dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan menyakinkan, mengunakan narkoba jenis sabu-sabu. Nah, sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di Polri, putusan tersebut menghadapkan Zahrul pada posisi dipecat dari kedinasan dan anggota Polri. "Ya, bisa dipecat dari anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Goenawan pada media ini, Jumat siang (28/7/2017).
Bersama Zahrul, ada Maya Purnama Sari (23), mantan istri Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Jurangan. Maya divonis satu tahun empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Nanik Sukmawati. Putusan Maya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dua tahun penjara. Sedangkan Zahrul dituntut tiga tahun. Dalam amar putusannya, kedua majelis hakim tadi menyatakan bahwa Maya dan Zahrul dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Sedangkan Zahrul didakwa bersalah dalam penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Sebelumnya, Maya Purnama Sari, tertangkap nyabu bersama Zahrul Fuadhi (31), seorang oknum polisi dari sebuah rumah di Jalan Fatahillah, Gampong Geuceu Iniem, Kecamatan Bandaraya, Kota Banda Aceh, Rabu (8/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari penangkapan Maya dan Zahrul, personel dari Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, mengamankan barang bukti (BB) tiga bungkus sabu seberat 1,34 gram, satu kaca pirex, satu sumbu, tiga mancis, satu gunting, satu bong (alat isap sabu), dan satu tas.(Modusaceh.co)
Bersama Zahrul, ada Maya Purnama Sari (23), mantan istri Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Jurangan. Maya divonis satu tahun empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Nanik Sukmawati. Putusan Maya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dua tahun penjara. Sedangkan Zahrul dituntut tiga tahun. Dalam amar putusannya, kedua majelis hakim tadi menyatakan bahwa Maya dan Zahrul dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Sedangkan Zahrul didakwa bersalah dalam penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Sebelumnya, Maya Purnama Sari, tertangkap nyabu bersama Zahrul Fuadhi (31), seorang oknum polisi dari sebuah rumah di Jalan Fatahillah, Gampong Geuceu Iniem, Kecamatan Bandaraya, Kota Banda Aceh, Rabu (8/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari penangkapan Maya dan Zahrul, personel dari Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, mengamankan barang bukti (BB) tiga bungkus sabu seberat 1,34 gram, satu kaca pirex, satu sumbu, tiga mancis, satu gunting, satu bong (alat isap sabu), dan satu tas.(Modusaceh.co)
loading...
Post a Comment