Aparat kepolisian ketika menggerebek lapak judi di Lhokseumawe. Foto: Ist |
AMP -
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara masih menunggu usulan masyarakat dua
gampong di Kecamatan Kuta Makmur melalui tuha peut setempat terkait
kasus maisir (judi) yang melibatkan dua oknum keuchik gampong mereka.
"Kalau memang ada usulan dari masyarakat karena keuchik mereka terlibat perbuatan tercela (judi), silahkan diusulkan permohonan penonaktifan melalui tuha peut gampong" ujar Sekretaris Daerah Aceh Utara, Abdul Azis, saat diwawancarai AJNN, Rabu (26/7).
Kata Sekda, jika ada usulan dari masyarakat maka pemerintah nanti akan mengkaji dan akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Jabatan keuchik juga bagian dari pemerintahan yang dipilih warga gampong. Jadi baiknya masyarakat yang mengusulkan. Nanti kita akan ambil tindakan sesuai aturan yang ada" ungkapnya.
Jika tidak, sambung Abdul Azis, maka pihaknya harus menunggu dulu adanya ketetapan hukum dalam kasus tersebut, sebelum menonaktifkan dua keuchik tersebut.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha mengatakan berkas perkara kedua keuchik yang terlibat kasus judi tersebut sudah siap.
"Berkasnya sudah siap. Tinggal hari ini kami menunggu izin penyitaan saja dari pengadilan. Jumat berkasnya akan kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Budi.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, dua oknum keuchik asal Kuta Makmur Aceh Utara ditangkap tim STAR Polres Lhokseumawe saat sedang bermain judi di kawasan Kandang, Muara Dua, Lhokseumawe beberapa waktu lalu. Saat ini keduanya masih mendekam di tahanan sambil menunggu penyerahan ke pihak kejaksaan.(AJNN)
"Kalau memang ada usulan dari masyarakat karena keuchik mereka terlibat perbuatan tercela (judi), silahkan diusulkan permohonan penonaktifan melalui tuha peut gampong" ujar Sekretaris Daerah Aceh Utara, Abdul Azis, saat diwawancarai AJNN, Rabu (26/7).
Kata Sekda, jika ada usulan dari masyarakat maka pemerintah nanti akan mengkaji dan akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Jabatan keuchik juga bagian dari pemerintahan yang dipilih warga gampong. Jadi baiknya masyarakat yang mengusulkan. Nanti kita akan ambil tindakan sesuai aturan yang ada" ungkapnya.
Jika tidak, sambung Abdul Azis, maka pihaknya harus menunggu dulu adanya ketetapan hukum dalam kasus tersebut, sebelum menonaktifkan dua keuchik tersebut.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha mengatakan berkas perkara kedua keuchik yang terlibat kasus judi tersebut sudah siap.
"Berkasnya sudah siap. Tinggal hari ini kami menunggu izin penyitaan saja dari pengadilan. Jumat berkasnya akan kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Budi.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, dua oknum keuchik asal Kuta Makmur Aceh Utara ditangkap tim STAR Polres Lhokseumawe saat sedang bermain judi di kawasan Kandang, Muara Dua, Lhokseumawe beberapa waktu lalu. Saat ini keduanya masih mendekam di tahanan sambil menunggu penyerahan ke pihak kejaksaan.(AJNN)
loading...
Post a Comment