AMP - Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh mengacu pada Peraturan Gubernur No 10/2005 yang terdiri atas 17 pasal yang antara lain isinya : Sebelumnya : Riwayat Nurdin Halid Tamat
-Cambuk yang digunakan terbuat dari rotan berdiameter 0,75-1 centimeter, panjang satu meter, dan tidak mempunyai ujung ganda.
-Pencambuk adalah anggota Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam). Hukuman cambuk dilaksanakan di tempat terbuka agar dapat disaksikan oleh orang banyak dengan dihadiri jaksa dan dokter. Tempat pencambukan di atas alas berukuran minimal 3×3 meter.
-Posisi pencambuk berdiri di sebelah kiri terhukum. Jarak pencambuk dengan terhukum 0,75-1 meter dengan wilayah pencambuk di punggung (bahu sampai pinggul). Jarak tempat pencambukan dengan masyarakat yang menyaksikan paling dekat 10 meter.
-Pencambukan dihentikan sementara apabila terhukum mengalami luka dan diperintahkan oleh dokter berdasarkan pertimbangan medis atau terhukum melarikan diri sebelum hukuman selesai dilaksanakan.
-Terhukum tetap diharuskan memakai baju tipis yang menutup aurat yang telah disediakan serta berada pada posisi berdiri tanpa penyangga bagi terhukum pria dan dalam posisi duduk bagi terhukum perempuan.
-Terhukum paling sedikit akan menerima enam kali dan paling banyak delapan kali cambukan.
BAGAIMANA PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DI MALAYSIA ?
-
Pelaksanaan hukuman cambuk di Malaysia tampaknya cukup sadis. Beberapa TKI ilegal Indonesia di Malaysia pernah mengalami pedihnya hukuman cambuk model Malaysia. Mereka mengalami nasib sial dua kali ! Pertama uang hasil keringat kerjanya disita oleh polisi Malaysia dan kedua mereka harus menjalan hukuman cambuk.
Menurut pakar seksologi dr Boyke Dian Nugraha : “Jika hukuman cambuk dilakukan pada daerah sekitar pinggul dapat mempengaruhi gairah seksual ekor dan jika mengenai tulang ekor dapat membuat TKI ilegal impoten.” (Sumber: Harian Kompas)
-Cambuk yang digunakan terbuat dari rotan berdiameter 0,75-1 centimeter, panjang satu meter, dan tidak mempunyai ujung ganda.
-Pencambuk adalah anggota Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam). Hukuman cambuk dilaksanakan di tempat terbuka agar dapat disaksikan oleh orang banyak dengan dihadiri jaksa dan dokter. Tempat pencambukan di atas alas berukuran minimal 3×3 meter.
-Posisi pencambuk berdiri di sebelah kiri terhukum. Jarak pencambuk dengan terhukum 0,75-1 meter dengan wilayah pencambuk di punggung (bahu sampai pinggul). Jarak tempat pencambukan dengan masyarakat yang menyaksikan paling dekat 10 meter.
-Pencambukan dihentikan sementara apabila terhukum mengalami luka dan diperintahkan oleh dokter berdasarkan pertimbangan medis atau terhukum melarikan diri sebelum hukuman selesai dilaksanakan.
-Terhukum tetap diharuskan memakai baju tipis yang menutup aurat yang telah disediakan serta berada pada posisi berdiri tanpa penyangga bagi terhukum pria dan dalam posisi duduk bagi terhukum perempuan.
-Terhukum paling sedikit akan menerima enam kali dan paling banyak delapan kali cambukan.
BAGAIMANA PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DI MALAYSIA ?
-
Pelaksanaan hukuman cambuk di Malaysia tampaknya cukup sadis. Beberapa TKI ilegal Indonesia di Malaysia pernah mengalami pedihnya hukuman cambuk model Malaysia. Mereka mengalami nasib sial dua kali ! Pertama uang hasil keringat kerjanya disita oleh polisi Malaysia dan kedua mereka harus menjalan hukuman cambuk.
Menurut pakar seksologi dr Boyke Dian Nugraha : “Jika hukuman cambuk dilakukan pada daerah sekitar pinggul dapat mempengaruhi gairah seksual ekor dan jika mengenai tulang ekor dapat membuat TKI ilegal impoten.” (Sumber: Harian Kompas)
loading...
Post a Comment