Barang bukti ganja kering yang digagalkan pengirimannya oleh petugas Kantor Pos Banda Aceh. Foto: Ist |
AMP - Petugas Kantor PT. Pos Indoensia Kota Banda Aceh berhasil mengagalkan upaya pengiriman dua kardus narkotikan jenis ganja dengan berat 46 kg, Sabtu (1/7), sekitar pukul 14.20 WIB.
Informasi yang diterima AJNN, petugas Pos Banda Aceh sekitar pukul 14.12 WIB, menerima dua buah kardus paket ukuran besar yang bertuliskan Kopi Asli Ulee Kareng dari pengirim Mukhlis.
Sesuai dengan protap jasa pengiriman, apabila ada jumlah besar pengiriman wajib dilakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan jenis barang yang akan dikirim untuk menghindari barang-barang seperti narkotika.
Setiap pengirim wajib menunjukkan identitas/KTP pengirim. Usia dilakukan proses admistrasi, pengirim langsung meninggalkan loket pengiriman. Selanjutnya petugas seperti biasa melakukan pemeriksaan.
Setelah dibuka kardus, ditemukan paket berukuran sedang yang dibungkus dalam kertas poil warna hitam dan putih/silver. Karena paket tersebut terlihat mencurigakan, pihak petugas membuka salah satu bungkusan tersebut dan ditemukan ganja kering siap edar.
Selanjutnya, manager pengiriman PT. Pos menghubungi petugas narkoba Polda Aceh. Diketahui pengirim barang haram itu tertulis Taufiq, alamat Banda Aceh, dan penerima Wardi, alamat Kali Langse 191 RT/RW 001/002, Kel. Gajah Mangkur, Semarang Jawa Tengah. Sementara penanggung jawab pengirim adalah Mukhlis, Dusun Keucik Musa Rima Jeuneu, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua kardus ukuran besar masing-masing berisikan 34 bungkus, dengan rincian 12 bungkus kantong poil warna hitam, 28 bungkus kantong poil warna silver. Total keseluruhan 68 bungkus.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Sat Narkoba Polda Aceh, dan dilakukan pengejaran terhadap penangggung jawab pengirim. Namun hingga berita ini diunggah, AJNN belum mendapatkan konfirmasi dari Polda Aceh.[Sumber: AJNN]
Informasi yang diterima AJNN, petugas Pos Banda Aceh sekitar pukul 14.12 WIB, menerima dua buah kardus paket ukuran besar yang bertuliskan Kopi Asli Ulee Kareng dari pengirim Mukhlis.
Sesuai dengan protap jasa pengiriman, apabila ada jumlah besar pengiriman wajib dilakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan jenis barang yang akan dikirim untuk menghindari barang-barang seperti narkotika.
Setiap pengirim wajib menunjukkan identitas/KTP pengirim. Usia dilakukan proses admistrasi, pengirim langsung meninggalkan loket pengiriman. Selanjutnya petugas seperti biasa melakukan pemeriksaan.
Setelah dibuka kardus, ditemukan paket berukuran sedang yang dibungkus dalam kertas poil warna hitam dan putih/silver. Karena paket tersebut terlihat mencurigakan, pihak petugas membuka salah satu bungkusan tersebut dan ditemukan ganja kering siap edar.
Selanjutnya, manager pengiriman PT. Pos menghubungi petugas narkoba Polda Aceh. Diketahui pengirim barang haram itu tertulis Taufiq, alamat Banda Aceh, dan penerima Wardi, alamat Kali Langse 191 RT/RW 001/002, Kel. Gajah Mangkur, Semarang Jawa Tengah. Sementara penanggung jawab pengirim adalah Mukhlis, Dusun Keucik Musa Rima Jeuneu, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua kardus ukuran besar masing-masing berisikan 34 bungkus, dengan rincian 12 bungkus kantong poil warna hitam, 28 bungkus kantong poil warna silver. Total keseluruhan 68 bungkus.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Sat Narkoba Polda Aceh, dan dilakukan pengejaran terhadap penangggung jawab pengirim. Namun hingga berita ini diunggah, AJNN belum mendapatkan konfirmasi dari Polda Aceh.[Sumber: AJNN]
loading...
Post a Comment