AMP – Z (28) warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, diamankan ke Polsek Julok atas kasus pencabulan anak dibawah umur pada Kamis (29/6/2017).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat M (15) warga Lhokseumawe pada hari Sabtu, 24 Juni 2017 berangkat dari Banda Aceh menuju rumah pamanya di wilayah Julok yang mana sebelumnya antara M dengan pelaku sudah berkenalan melalui Facebook selama dua bulan dan dilanjutkan dengan berbagi nomor handphone dan sampai pada akhirnya mereka berdua sepakat untuk bertemu.
“Setibanya di wilayah Julok, pelaku menjemput M di Desa Lhok Seuntang dan diajaknya jalan-jalan. Namun usai mereka jalan-jalan, M tidak diantar kembali ke rumah pamanya melainkan dibawa pulang ke rumah pelaku di wilayah Ranto Peuereulak dan selama Bunga bersama pelaku, mereka melakukan hubungan badan” terang AKP Parmohonan Harahap pada minggu (2/7/2017).
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur mengatakan, Setelah kurang lebih lima hari tidak pulang – pulang, akhirnya M kembali kerumah pamannya di wilayah julok, sesampainya disana ia menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Tidak terima anaknya diperlakukan sedemikian rupa oleh pelaku, Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polsek Julok.
“Polsek Julok kemudian berkoordinasi dengan kami (Satreskrim Polres Aceh Timur) yang selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap pelaku” Terang Kasat Reskrim.(Red)
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat M (15) warga Lhokseumawe pada hari Sabtu, 24 Juni 2017 berangkat dari Banda Aceh menuju rumah pamanya di wilayah Julok yang mana sebelumnya antara M dengan pelaku sudah berkenalan melalui Facebook selama dua bulan dan dilanjutkan dengan berbagi nomor handphone dan sampai pada akhirnya mereka berdua sepakat untuk bertemu.
“Setibanya di wilayah Julok, pelaku menjemput M di Desa Lhok Seuntang dan diajaknya jalan-jalan. Namun usai mereka jalan-jalan, M tidak diantar kembali ke rumah pamanya melainkan dibawa pulang ke rumah pelaku di wilayah Ranto Peuereulak dan selama Bunga bersama pelaku, mereka melakukan hubungan badan” terang AKP Parmohonan Harahap pada minggu (2/7/2017).
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur mengatakan, Setelah kurang lebih lima hari tidak pulang – pulang, akhirnya M kembali kerumah pamannya di wilayah julok, sesampainya disana ia menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Tidak terima anaknya diperlakukan sedemikian rupa oleh pelaku, Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polsek Julok.
“Polsek Julok kemudian berkoordinasi dengan kami (Satreskrim Polres Aceh Timur) yang selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap pelaku” Terang Kasat Reskrim.(Red)
loading...
Post a Comment