AMP - Wali Nanggroe Malik Mahmud mendukung penuh penegakan hukum di Aceh, khususnya penanganan dugaan korupsi dana bantuan mantan kombatan Rp 650 miliar.
Hal itu disampaikan Malik Mahmud saat Kajati Aceh, Chaerul Amir bersilaturrahmi dengan Wali Nanggroe di Kantor Wali Nanggroe Aceh, Selasa (21/11).
Asintel Kejaksaan Tinggi Aceh, Rustam SH saat dikonfirmasi AJNN membernarkan pertemuan tersebut.
"Iya benar, pertemuannya tadi sekitar jam 10 WIB," katanya.
Untuk diketahui, pada 24 Januari 2017 Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan Rp 650 miliar untuk kesejahteraan mantan kombatan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Saat itu Raja Nafrizal baru menjabat sebagai Kajati Aceh
Tak lama berselang, Raja Nafrizal membentuk tim guna menyelesaikan perkara dugaan penyelewengan Rp 650 miliar itu.
“Membentuk sebelas tim, masing-masing tim untuk satu SKPA,” kata Kajati Aceh melalui Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Amir Hamzah, Rabu (15/3) lalu.
Namun pada 21 Juli, Raja Nafrizal mengaku tim yang menulusuri kasus tersebut mengalami kesulitan. Tim terkendala karena penggunaan dana bantuan untuk bekas kombatan GAM tersebut tidak didukung hasil audit.
"Penyidik agak lambat, karena berdasarkan hasil penelusuran tim ke beberapa SKPA, dana tersebut tidak diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," jelas Kajati Aceh kala itu.
Hingga Kajati berganti, kasus dugaan korupsi dana bantuan kombatan tersebut tak kunjung tuntas diusut.(AJNN)
Hal itu disampaikan Malik Mahmud saat Kajati Aceh, Chaerul Amir bersilaturrahmi dengan Wali Nanggroe di Kantor Wali Nanggroe Aceh, Selasa (21/11).
Asintel Kejaksaan Tinggi Aceh, Rustam SH saat dikonfirmasi AJNN membernarkan pertemuan tersebut.
"Iya benar, pertemuannya tadi sekitar jam 10 WIB," katanya.
Untuk diketahui, pada 24 Januari 2017 Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan Rp 650 miliar untuk kesejahteraan mantan kombatan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Saat itu Raja Nafrizal baru menjabat sebagai Kajati Aceh
Tak lama berselang, Raja Nafrizal membentuk tim guna menyelesaikan perkara dugaan penyelewengan Rp 650 miliar itu.
“Membentuk sebelas tim, masing-masing tim untuk satu SKPA,” kata Kajati Aceh melalui Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Amir Hamzah, Rabu (15/3) lalu.
Namun pada 21 Juli, Raja Nafrizal mengaku tim yang menulusuri kasus tersebut mengalami kesulitan. Tim terkendala karena penggunaan dana bantuan untuk bekas kombatan GAM tersebut tidak didukung hasil audit.
"Penyidik agak lambat, karena berdasarkan hasil penelusuran tim ke beberapa SKPA, dana tersebut tidak diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," jelas Kajati Aceh kala itu.
Hingga Kajati berganti, kasus dugaan korupsi dana bantuan kombatan tersebut tak kunjung tuntas diusut.(AJNN)
loading...
Post a Comment