Halloween Costume ideas 2015
loading...

Dituding Terima Uang 1 Milyar, Ini Pernyataan Anggota DPR RI Nasir Jamil


ACEH UTARA- Anggota Komisi III Nasir Jamil membantah adanya menerima aliran dana senilai 1 Milyar seperti pengakuan Direktur Kenpura Alam Nanggroe Dedi Mulyadi saat  sidang kasus Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dengan terdakwa Gubernur Non Aktif Irwandi Yusuf di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/2/2018).

“ Tidak benar itu semua,saya tidak terima dan minta apapun juga,biarkan saja proses hukum berjalan “,ujar nasir jamil singkat kepada redaksi saat ditemui dalam kunjungannya di kecamatan Sawang, Aceh Utara, Sabtu (16/2/2018)

Saat redaksi menanyakan tentang nama sosok rizal yang disebut-sebut asistennya,nasir jamil mengatakan mengenalnya,dirinya mengatakan jika namanya sengaja dicatut serta sama sekali tidak mengetahui terkait proyek apapun.

“ Ya, saya kenal cuma tidak dekat,persis seperti saya dan anda (Redaksi),soal dibelakang saya dibawa nama saya untuk ini itu saya tidak tahu menahu,biarkan saja nanti terkait hal tersebut akan hilang dengan sendirinya “,pungkasnya.

Seperti diketahui mencuat nama anggota DPR RI dari Fraksi Partai PKS Nasir Jamil dalam sidang Gubernur Non Aktif Irwandi Aceh setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membacakan dan mengkonfirmasikan terkait barang bukti yakni sebuah catatan yang berhasil disita dalam penggeledahan kediamannya Dedi Mulyadi Direktur PT Kenpura Alam Nangroe Dedi Mulyadi.

“Ini ada catatan-catatan yang perlu dijelaskan, banyak sekali. Ada catatan yang berhubungan dengan pemberian sejumlah uang, Saudara Linda. Saya (Dedi) juga pernah memberikan 1,5 miliar rupiah kepada Jufri, Bupati Abdya (Aceh Barat Daya),” kata Jaksa Ali Fikri membacakan dokumen tersebut kepada Dedi.

Dalam kesaksiannya dedi mulyadi pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada seorang bernama Rizal yang disebut asisten atau orang kepercayaan anggota DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil. Hal itu diakui Dedi saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/2).

"Dia (Nasir Djamil) anggota DPR RI. Tapi dia tidak tahu apa-apa, yang menawarkan kerjaan si Rizal. Uang diserahkan ke Rizal," kata Dedi dalam kesaksiannya di persidangan.

Sejumlah nama dan catatan juga disebut dalam sidang kemarin. Sejumlah nama dan catatan itu seperti BI-Pilkada, TS-Rp 1 miliar, kewajiban 2017, PT TS-Rp 1,6 miliar, Zal, Nasir Jamil Rp 1 miliar, P Muslim Rp 310 juta, kewajiban Abdya 2017-Rp 280 juta, dan mobil Toyota Rp 250 juta.

Awalnya, Dedi mengaku catatan keuangan tersebut terbagi menjadi dua, yakni terkait fee proyek dan pinjam-meminjam. “Itu catatan-catatannya? Berhubungan dengan apa catatan-catatan itu?” tanya jaksa. “Iya. Itu ada yang kaitanya dengan proyek,” jawab Dedi.

Dedi menjelaskan ‘PT TS’ merujuk pada seseorang bernama Teuku Samaindra, mantan bupati Aceh Selatan. Menurutnya, uang Rp 1,6 miliar untuk T Samaindra terkait pembelian alat. Sementara untuk Linda, Dedi mengatakan uang tersebut terkait pembelian proyek dari Linda. Selain itu, untuk Jufri Hasanuddin (mantan bupati Aceh Barat Daya) yang turut disebut, uang itu merupakan pinjaman yang telah dikembalikan Jufri.

Selain kepada Nasir Djamil, Dedi juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Irwandi Yusuf melalui Saiful Bahri yang dikenal dekat dengan Irwandi. Uang tersebut diberikan agar perusahaan milik Dedi memenangkan lelang proyek. "Saya minta Saiful supaya dimenangkan perusahaan saya. Beliau bilang kan ini lebaran, mungkin ada kebutuhan untuk megang," ungka Dedi.

Megang merupakan acara syukuran yang menjadi tradisi di Aceh menjelang Lebaran. Megang biasanya diadakan oleh para pejabat Aceh, termasuk Gubernur Aceh.

Dituturkan Dedi, awalnya Saiful tidak menyebut nominal uang yang diminta. Dedi kemudian menawarkan untuk memberikan Rp 500 juta. Namun, Saiful kemudian memberitahunya bahwa dana yang diperlukan bisa lebih dari itu. Pada akhirnya, Dedi sepakat memberikan Rp 1 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf Dedi. Dalam berita acara pemeriksaan, Dedi mengatakan, Saiful menyebut uang tersebut sebagai dana partisipasi untuk kepentingan Irwandi Yusuf.

Diketahui, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menerima suap sebesar Rp 1,050 miliar dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Tak hanya menerima suap, Jaksa KPK juga mendakwa Irwandi telah menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 41,7 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh yakni periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.(statusaceh)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget