Polisi memperlihatkan barang bukti bibit IF8 yang disita. Foto: AJNN.Ne/Tommy. |
AMNews - Direktur Direktorat Reserse Khusus Polda Aceh, Kombes Pol T.Saladin menyebutkan hasil penjualan bibit pagi IF8 sebesar Rp 1 milliar lebih tidak masuk ke kas desa, melainkan masuk ke rekening perusahaan tersangka Muniwar selaku Direktur Utama PT Bumdes Nisami Indonesia.
"Bibit padi IF8 yang telah beredar di masyarakat jika dirupiahkan sebesar Rp 2 miliar, yang masuk ke rekening perusahaan Rp 1 miliar lebih. Uang tersebut tidak masuk ke kas desa," kata Kombes Pol. T Saladin, Jumat (26/7).
Ia menyebutkan tersangka Munirwan memulai mendirikan perusahaan PT Bumdes Nisami Indonesia bersama beberapa kawannya dan mulai meraup keuntungan dari penjualan bibit padi IF8 tersebut.
"Apa yang lakukan tersangka murni bisnis. Yang kami tahan bukan atas nama keuchik maupun petani, tapi Direktur Perusahaan PT Bumdes Nisami Indonesia," sebutnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Aceh telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli serta bukti-bukti sehingga penyidik penetapkan Munirwan sebagai tersangka. "Barang bukti yang telah disita sebanyak 11,8 ton bibit padi IF8. Penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup," jelasnya.
Munirwan disangkakan melanggar pasal 12 ayat 2 Jo Undangan-undang no 12 tahun 1992 dan pasal 60 ayat 1 terkait mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum di lepas. Ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp 250 juta.
"Bibit padi tidak bisa diedarkan karena belum ada sertifikat dari instansi terkait," ungkap T.Saladin. [ajnn.net]
loading...
Post a Comment