AMNews - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Aceh Barat Daya (ABDYA) kompak melakukan aksi pencurian ponsel di sejumlah tempat di Banda Aceh. Kejahatan itu sudah dilakukan Pasutri itu sejak tahun 2017 dengan dalih untuk kebutuhan berjudi.
Kedua pelaku itu adalah Mar (39) dan IA (51) tercatat sebagai warga Desa Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya dan sekarang tinggal di Desa Miruk Pango Raya Kecmatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan kedua orang pelaku itu ditangkap setelah sejumlah warga melaporkan tentang maraknya pencurian hp di Banda Aceh selama ini.
“Sudah sembilan orang melaporkan kasus pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini,” sebut Trisno saat gelar barang bukti terhadap kedua orang pelaku di Mapolresta Banda Aceh, Jum’at (26/7).
Menurut pengakuan pelaku, kejadian pencurian pertama dilakukan pada tahun 2017, tepatnya pada hari Jum’at tanggal 10 Maret di Supermarket Tengli Jaya Gampong Puge Blang Cut, Kecamatan Jaya baru Kota Banda Aceh dan terakhir pada 15 juli di Penayong Banda Aceh. Modus yang dipakai dalam menjalankan aksinya Pasutri itu kompak dengan berpura-pura membeli di supermarket.
“Dari tahun 2017 hingga ditangkap pada pertengahan bulan Juli 2019 lalu sudah melakukan pencurian belasan kali di sejumlah toko di Banda Aceh. Dalam melakukan pencurian mereka berpura-pura berbelanja di toko atau warung sambil melihat dan mengetahui posisi HP korban. Lalu ketika korban yang menjaga menyiapkan pesanan belanjaan pelaku, pelaku langsung mengambil hp yang menjadi target kemudian melarikan diri,” sebutnya.
Dari pengakuan mereka ke polisi, Hp curiannya itu dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan berjudi. Saat ini pasangan suami istri ini ditahan di Polresta Banda Aceh. Mereka disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. [Rencongpost.com]
Kedua pelaku itu adalah Mar (39) dan IA (51) tercatat sebagai warga Desa Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya dan sekarang tinggal di Desa Miruk Pango Raya Kecmatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan kedua orang pelaku itu ditangkap setelah sejumlah warga melaporkan tentang maraknya pencurian hp di Banda Aceh selama ini.
“Sudah sembilan orang melaporkan kasus pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini,” sebut Trisno saat gelar barang bukti terhadap kedua orang pelaku di Mapolresta Banda Aceh, Jum’at (26/7).
Menurut pengakuan pelaku, kejadian pencurian pertama dilakukan pada tahun 2017, tepatnya pada hari Jum’at tanggal 10 Maret di Supermarket Tengli Jaya Gampong Puge Blang Cut, Kecamatan Jaya baru Kota Banda Aceh dan terakhir pada 15 juli di Penayong Banda Aceh. Modus yang dipakai dalam menjalankan aksinya Pasutri itu kompak dengan berpura-pura membeli di supermarket.
“Dari tahun 2017 hingga ditangkap pada pertengahan bulan Juli 2019 lalu sudah melakukan pencurian belasan kali di sejumlah toko di Banda Aceh. Dalam melakukan pencurian mereka berpura-pura berbelanja di toko atau warung sambil melihat dan mengetahui posisi HP korban. Lalu ketika korban yang menjaga menyiapkan pesanan belanjaan pelaku, pelaku langsung mengambil hp yang menjadi target kemudian melarikan diri,” sebutnya.
Dari pengakuan mereka ke polisi, Hp curiannya itu dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan berjudi. Saat ini pasangan suami istri ini ditahan di Polresta Banda Aceh. Mereka disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. [Rencongpost.com]
loading...
Post a Comment