AMNews - Hutan Geureudong Pase Termasuk kedalam Hutan Lindung Kawasan Ekosistem Leuser berstatus hutan lindung berdasarkan hukum Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) 26/2006 dan Peraturan Pemerintah 26/2008, Hutan yang di perjual belikan berada di Kawasan Desa Pulo Meuria, Kecamatan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara.
Hutan tersebut kini sudah di perjual belikan oleh Oknum Kepala kepada PT. Rencong Mas dan PT Kaye Adang, Penjualan tersebut Cuma bemodalkan SKT dari Kepala Desa yang merupakan Oknum Penjual Belikan Lahan tersebut.
Kalau hal ini terjadi, akan terjadi ekspolitasi besar-besaran seperti pembabatan hutan masal, peningkatan penebangan ilegal, kematian satwa langka seperti Macan, Badak, Gajah, dan Orangutan Sumatra. Tapi lebih dari itu, ini akan merusak ketersediaan dan kualitas air serta menciptakan banyak bencana alam seperti banjir dan tanah longsor bagi komunitas Aceh
Petisi ini meminta Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo Kementrian Kehutanan dan Plt Gubernur Aceh ir. Nova Iriansyah, Polda Aceh, Polres Kota Lhokseumawe untuk menghentikan potensi penjualan Hutan dan Juga kehancuran hutan terbesar di kecamatan Geureudong Pase. Kami juga meminta dunia internasional, yang selama ini telah mendukung konservasi dan perlindungan hutan Aceh untuk membantu dengan dukungan teknis dan finansial untuk menghentikan perusahaan PT Rencong Mas dan PT, Kaye Adang membabat hutan dengan alasan apapun, termasuk jual beli lahan secara ilegal yang di lakukan oleh Oknum Kepala.
Saya salah seorang Masayarakat Geureudong Pase Kabupaten Aceh Utara juga meminta kepada Mabes Polri, Polda Aceh untuk menangkap oknum yang menjual belikan hutan yang masuk kedalam Hutan Lindung Kawasan Ekosistem Lauser serta memproses secara hukum PT. Rencong Mas, dan PT. Kaye Adang yang telah menebang kayu dan membuka lahan tersebut.
Dugaan jual beli lahan hutan lindung di Desa Pulo Meuria, Kecamatan Geureudong Pase Kabupaten Aceh Utara. Setelah ditelusuri, dari pemantauan area lokasi lahan tersebut sebagian masuk ke Hutan Lindung sehingga sangat berdampak terhadap masyarakat Geureudong Pase.,
Sejak setahun ini telah terjadi jual beli lahan yang di duga melanggar hukum di Desa Pulo Meuria Kecamatan Geureudong Pase, Penjualan lahan tersebut Cuma berdasarkan SKT yang di keluarkan Oleh Oknum Kepala Desa.
Informasi yang saya dapat, Oknum Kepala Desa juga ikut mengurus semua dalam hal jual beli lahan hutan lindung tersebut, sehingga banyak lahan yang di jual semua nya berdasarkan SKT yang di keluarkan oleh Oknum Kepala Desa tersebut.
Sudah ratusan hektar lahan hutan yang di jual oleh Oknum Kepala Desa tersebut tanpa mempedulikan dampak lingkuhan terhadap Masyarakat Geureudong Pase, padahal hutan tersebut sudah masuk kedalam Kawasan Hutan Lindung.
Hutan tersebut di jual Kepada dua perusahaaan, pertama PT Rencong Mas, dan PT Kaye Adang, Penjualan Kepada PT Rencong Mas Tersebut yaitu hutan yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung, sementara PT Kaye Adang itu malah sudah masuk kedalam kawasan hutan Desa.
PT Rencong Mas sudah mulai menebang kayu yang masuk kedalam hutan Lindung, bahkan kayu besar- besar pun sudah di tandai untuk di tebang.
Selain membabat hutan produktif tersebut, PT Rencong Mas dan PT. Kaye Adang sudah membuka lahan yang sangat luas, sehingga sangat berdampak negatif bagi keberlangsungan satwa liar serta Masyarakat Geureudong Pase.
Kini Masyarakat Geureudong Pase merasa was was, jika hujan turun, karena di khawatirkan akibat hutan sudah gundul, maka akan secara tiba tiba berdampak banjir.
Saya sangat mengharapkan dukungan kawan – kawan semuanya yang peduli terhadap dampak lingkungan akibat pembukaan lahan secara brutal dan Kecamatan Geureudong Pase Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
Saya mau ajak kalian minta Gubernur Aceh untuk menghentikan pembabatan hutan tersebut. Saya Minta juga Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kepolisian untuk menangkap pelaku yang menjual Hutan tersebut. Biar tidak terjadi dampak akibat hutan sudah gundul di Kecamatan Geuureudong Pase, dan di tempat lainnya. [change.org]
Hutan tersebut kini sudah di perjual belikan oleh Oknum Kepala kepada PT. Rencong Mas dan PT Kaye Adang, Penjualan tersebut Cuma bemodalkan SKT dari Kepala Desa yang merupakan Oknum Penjual Belikan Lahan tersebut.
Kalau hal ini terjadi, akan terjadi ekspolitasi besar-besaran seperti pembabatan hutan masal, peningkatan penebangan ilegal, kematian satwa langka seperti Macan, Badak, Gajah, dan Orangutan Sumatra. Tapi lebih dari itu, ini akan merusak ketersediaan dan kualitas air serta menciptakan banyak bencana alam seperti banjir dan tanah longsor bagi komunitas Aceh
Petisi ini meminta Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo Kementrian Kehutanan dan Plt Gubernur Aceh ir. Nova Iriansyah, Polda Aceh, Polres Kota Lhokseumawe untuk menghentikan potensi penjualan Hutan dan Juga kehancuran hutan terbesar di kecamatan Geureudong Pase. Kami juga meminta dunia internasional, yang selama ini telah mendukung konservasi dan perlindungan hutan Aceh untuk membantu dengan dukungan teknis dan finansial untuk menghentikan perusahaan PT Rencong Mas dan PT, Kaye Adang membabat hutan dengan alasan apapun, termasuk jual beli lahan secara ilegal yang di lakukan oleh Oknum Kepala.
Saya salah seorang Masayarakat Geureudong Pase Kabupaten Aceh Utara juga meminta kepada Mabes Polri, Polda Aceh untuk menangkap oknum yang menjual belikan hutan yang masuk kedalam Hutan Lindung Kawasan Ekosistem Lauser serta memproses secara hukum PT. Rencong Mas, dan PT. Kaye Adang yang telah menebang kayu dan membuka lahan tersebut.
Dugaan jual beli lahan hutan lindung di Desa Pulo Meuria, Kecamatan Geureudong Pase Kabupaten Aceh Utara. Setelah ditelusuri, dari pemantauan area lokasi lahan tersebut sebagian masuk ke Hutan Lindung sehingga sangat berdampak terhadap masyarakat Geureudong Pase.,
Sejak setahun ini telah terjadi jual beli lahan yang di duga melanggar hukum di Desa Pulo Meuria Kecamatan Geureudong Pase, Penjualan lahan tersebut Cuma berdasarkan SKT yang di keluarkan Oleh Oknum Kepala Desa.
Informasi yang saya dapat, Oknum Kepala Desa juga ikut mengurus semua dalam hal jual beli lahan hutan lindung tersebut, sehingga banyak lahan yang di jual semua nya berdasarkan SKT yang di keluarkan oleh Oknum Kepala Desa tersebut.
Sudah ratusan hektar lahan hutan yang di jual oleh Oknum Kepala Desa tersebut tanpa mempedulikan dampak lingkuhan terhadap Masyarakat Geureudong Pase, padahal hutan tersebut sudah masuk kedalam Kawasan Hutan Lindung.
Hutan tersebut di jual Kepada dua perusahaaan, pertama PT Rencong Mas, dan PT Kaye Adang, Penjualan Kepada PT Rencong Mas Tersebut yaitu hutan yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung, sementara PT Kaye Adang itu malah sudah masuk kedalam kawasan hutan Desa.
PT Rencong Mas sudah mulai menebang kayu yang masuk kedalam hutan Lindung, bahkan kayu besar- besar pun sudah di tandai untuk di tebang.
Selain membabat hutan produktif tersebut, PT Rencong Mas dan PT. Kaye Adang sudah membuka lahan yang sangat luas, sehingga sangat berdampak negatif bagi keberlangsungan satwa liar serta Masyarakat Geureudong Pase.
Kini Masyarakat Geureudong Pase merasa was was, jika hujan turun, karena di khawatirkan akibat hutan sudah gundul, maka akan secara tiba tiba berdampak banjir.
Saya sangat mengharapkan dukungan kawan – kawan semuanya yang peduli terhadap dampak lingkungan akibat pembukaan lahan secara brutal dan Kecamatan Geureudong Pase Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
Saya mau ajak kalian minta Gubernur Aceh untuk menghentikan pembabatan hutan tersebut. Saya Minta juga Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kepolisian untuk menangkap pelaku yang menjual Hutan tersebut. Biar tidak terjadi dampak akibat hutan sudah gundul di Kecamatan Geuureudong Pase, dan di tempat lainnya. [change.org]
loading...
Post a Comment