Ilustrasi |
AMP - PNS puskesmas di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, diciduk polisi. PNS berinisial AZ itu ditangkap karena diduga menggelapkan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp 191 juta.
"Kita dapat laporan dari pihak Puskesmas Blang Mangat bahwa adanya penggelapan uang dana JKN. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 191 juta," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu kepada detikcom, Selasa (10/7/2018).
Budi menjelaskan, dari keterangan Zuheri selaku kepala puskesmas tersebut, pada bulan Juli lalu dirinya menerima telepon dari bendahara puskesmas tentang penarikan dana JKN mulai Januari hingga Maret 2018. Zuheri menyebutkan dana tersebut belum ditarik. Tapi, dari keterangan bendahara, berdasarkan hasil printout rekening bank, uang tersebut telah dicairkan.
"Setelah tahu kalau uang telah dicairkan, keduanya mengecek ke pihak bank yang dimaksud dan didapati bahwa uang tersebut sudah dilakukan penarikan oleh tersangka AZ, yang tak lain adalah mantan bendahara puskesmas tersebut. Dia memalsukan tanda tangan kepala puskesmas sebanyak lima lembar," tambah Budi.
AZ ditangkap di tempat kerjanya di Puskesmas Blang Mangat, Senin (9/7). Dia diduga kuat melakukan penggelapan disertai dengan pemalsuan tanda tangan.
"Atas perbuatannya itu, dia akan dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 263 KUHP. Saat ini dirinya sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna pemeriksaan lanjutan," ungkap Budi. [Detik.com]
"Kita dapat laporan dari pihak Puskesmas Blang Mangat bahwa adanya penggelapan uang dana JKN. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 191 juta," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu kepada detikcom, Selasa (10/7/2018).
Budi menjelaskan, dari keterangan Zuheri selaku kepala puskesmas tersebut, pada bulan Juli lalu dirinya menerima telepon dari bendahara puskesmas tentang penarikan dana JKN mulai Januari hingga Maret 2018. Zuheri menyebutkan dana tersebut belum ditarik. Tapi, dari keterangan bendahara, berdasarkan hasil printout rekening bank, uang tersebut telah dicairkan.
"Setelah tahu kalau uang telah dicairkan, keduanya mengecek ke pihak bank yang dimaksud dan didapati bahwa uang tersebut sudah dilakukan penarikan oleh tersangka AZ, yang tak lain adalah mantan bendahara puskesmas tersebut. Dia memalsukan tanda tangan kepala puskesmas sebanyak lima lembar," tambah Budi.
AZ ditangkap di tempat kerjanya di Puskesmas Blang Mangat, Senin (9/7). Dia diduga kuat melakukan penggelapan disertai dengan pemalsuan tanda tangan.
"Atas perbuatannya itu, dia akan dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 263 KUHP. Saat ini dirinya sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna pemeriksaan lanjutan," ungkap Budi. [Detik.com]
loading...
Post a Comment