Ilustrasi |
AMP - Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Langsa menangkap seorang pria bersama dua wanita di bawah umur di perumahan BTN Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Rabu, 6 April 2016 sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua perempuan tersebut diketahui masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
"Kedua perempuan itu masih tercatat sebagai siswi di salah satu SMA di Kota Langsa. Sementara laki-lakinya bekerja sebagai sales di Langsa," ujar Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM, kepada portalsatu.com.
Dia mengatakan sang pria diketahui bernama Irfan, 20 tahun, warga Bayeun, Aceh Timur. Kesehariannya tersangka kost di BTN ABRI Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baroe. Sementara kedua perempuan tersebut diduga berprofesi sebagai "kupu-kupu malam". Mereka adalah Y, 18 tahun, dan F, 15 tahun.
Menurut Ibrahim Latif, kedua perempuan tersebut kerap mangkal di lapangan Kompi-B belakang pendopo Wali Kota Langsa. Mereka sering dijemput lelaki hidung belang saat tengah malam. Pada waktu yang sama, mereka juga sering ke rumah germo atau ke tempat lain.
Masih menurut Ibrahim, kedua perempuan ini mendapat bayaran Rp 250 ribu setiap kali berzina. Sebanyak Rp 50 ribu dari total Rp 200 ribu digunakan untuk membayar sewa lokasi.
Hal ini dibenarkan oleh kedua perempuan tersebut. "Kami main di luar, di rumah ibu cuma tidur saja," ujar Y dan F.
Sementara Irfan mengaku belum berhubungan badan dengan salah satu perempuan di lokasi tersebut saat digerebek petugas. Dia mengatakan perempuan tersebut sudah melakukan hubungan suami istri di luar dengan laki-laki lain.
"Saya datang kesitu tidak bersamaan, tahu-tahu sudah digerebek," kata Ibrahim Latif mengutip pengakuan Irfan.
Pihak BNN turut memeriksa urine ketiga tersangka khalwat tersebut. Satu diantaranya, F, dinyatakan positif narkoba. F mengaku mengonsumsi sabu yang diperoleh dari sesama rekannya.
"Setelah diperiksa urine oleh BNN, kedua perempuan yang diduga PSK itu plus satu laki-laki telah diserahkan ke Dinas Sosial Kota langsa untuk dilakukan pembinaan," ujar Ibrahim Latif.
Jerat Pelaku Ikhtilath
Polisi syariat Langsa turut menangkap pasangan non-muhrim di Kompleks Perumahan Karyawan Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, Selasa, 5 April 2016 sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya kedapatan sedang bermesraan di dalam rumah tersangka perempuan yang berstatus mahasiswi.
"Kita telah memanggil keluarga kedua belah pihak dan pihak tetua gampong untuk menyelesaikan kasus ini secara mediasi adat, yaitu mereka dinikahkan oleh pihak keluarga," ujar Ibrahim Latif.
Ibrahim mengatakan mahasiswa yang ditangkap tersebut adalah Maulida Riyan, 20 tahun, warga Gampong Pondok Pabrik. Dia sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Langsa. Sementara pasangannya adalah Masyudi, 28 tahun, warga Gampong Pondok Pabrik.
"Kedua mereka telah dijemput oleh keluarga masing-masing dan tetua gampong untuk dinikahkan," kata Kadis Syariat Islam ini.[Portalsatu]
"Kedua perempuan itu masih tercatat sebagai siswi di salah satu SMA di Kota Langsa. Sementara laki-lakinya bekerja sebagai sales di Langsa," ujar Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM, kepada portalsatu.com.
Dia mengatakan sang pria diketahui bernama Irfan, 20 tahun, warga Bayeun, Aceh Timur. Kesehariannya tersangka kost di BTN ABRI Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baroe. Sementara kedua perempuan tersebut diduga berprofesi sebagai "kupu-kupu malam". Mereka adalah Y, 18 tahun, dan F, 15 tahun.
Menurut Ibrahim Latif, kedua perempuan tersebut kerap mangkal di lapangan Kompi-B belakang pendopo Wali Kota Langsa. Mereka sering dijemput lelaki hidung belang saat tengah malam. Pada waktu yang sama, mereka juga sering ke rumah germo atau ke tempat lain.
Masih menurut Ibrahim, kedua perempuan ini mendapat bayaran Rp 250 ribu setiap kali berzina. Sebanyak Rp 50 ribu dari total Rp 200 ribu digunakan untuk membayar sewa lokasi.
Hal ini dibenarkan oleh kedua perempuan tersebut. "Kami main di luar, di rumah ibu cuma tidur saja," ujar Y dan F.
Sementara Irfan mengaku belum berhubungan badan dengan salah satu perempuan di lokasi tersebut saat digerebek petugas. Dia mengatakan perempuan tersebut sudah melakukan hubungan suami istri di luar dengan laki-laki lain.
"Saya datang kesitu tidak bersamaan, tahu-tahu sudah digerebek," kata Ibrahim Latif mengutip pengakuan Irfan.
Pihak BNN turut memeriksa urine ketiga tersangka khalwat tersebut. Satu diantaranya, F, dinyatakan positif narkoba. F mengaku mengonsumsi sabu yang diperoleh dari sesama rekannya.
"Setelah diperiksa urine oleh BNN, kedua perempuan yang diduga PSK itu plus satu laki-laki telah diserahkan ke Dinas Sosial Kota langsa untuk dilakukan pembinaan," ujar Ibrahim Latif.
Jerat Pelaku Ikhtilath
Polisi syariat Langsa turut menangkap pasangan non-muhrim di Kompleks Perumahan Karyawan Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, Selasa, 5 April 2016 sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya kedapatan sedang bermesraan di dalam rumah tersangka perempuan yang berstatus mahasiswi.
"Kita telah memanggil keluarga kedua belah pihak dan pihak tetua gampong untuk menyelesaikan kasus ini secara mediasi adat, yaitu mereka dinikahkan oleh pihak keluarga," ujar Ibrahim Latif.
Ibrahim mengatakan mahasiswa yang ditangkap tersebut adalah Maulida Riyan, 20 tahun, warga Gampong Pondok Pabrik. Dia sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Langsa. Sementara pasangannya adalah Masyudi, 28 tahun, warga Gampong Pondok Pabrik.
"Kedua mereka telah dijemput oleh keluarga masing-masing dan tetua gampong untuk dinikahkan," kata Kadis Syariat Islam ini.[Portalsatu]
loading...
Post a Comment