AMP - Pada masa pra kolonial, sebutan Reje dan
Kejurun di Kabupaten Aceh Tengah digunakan untuk orang yang mengatur
organisasi/persekutuan hukum yang relatif besar seperti Kerajaan Linge,
sedangkan sebutan Penghulu digunakan untuk orang yang mengatur
organisasi/persekutuan hukum yang relatif kecil, seperti Kerajaan Bukit,
Cik (Bebesen) dan lain-lain.
Reje dan Kejurun dalam menjalankan
pemerintahan dibantu oleh suatu Majelis Penasehat yang terdiri dari
unsur cerdik pandai, alim uIama dan orang-orang terkemuka dalam
masvarakat. Penghulu (Reje) dibantu oleh Petue, Imem dan Rakyat disebut
dengan istilah Sarak Opat. Sarak Opat tersebut dibantu pula oleh
beberapa orang yang disebut dengan ”Hariye”.
Reje berfungsi sebagai Musuket
Sipet, Petue berfungsi sebagai Musidik Sasat, Imem berfungsi sebagai
Muperlu Sunet dan Rakyat berfungsi sebagai Genap Mufakat. Pemerintahan
dilaksanakan secara demokratis dengan semboyan: Sudere genap mufakat
(Musyawarah)
1. Urang tue musidik sasat (Kebijaksanaan kaum tua).
2. Pegawe muperlu sunet (Urusan hukum Agama).
3. Penghlulu musuket sipet (Raja menjalankan Peraturan yang baik dan adil).
Masa Kolonial
Secara hukum, Kabupaten Aceh Tengah
dikukuhkan pada tahun 1956 melalui undang-undang No. 7 Tahun 1956.
Meskipun demikian, Aceh Tengah telah eksis sejak zaman pendudukan
Belanda (1904 -1942). Pada masa itu wilayah Takengon (Onder Afdeeling
Nordkus Atjeh) dengan Sigli sebagai ibukotanya.
Onder Afdeeling Takengon yang beribu Negeri Takengon terbagi atas empat Negeri (Lanscap) yaitu :
1. Lanscap Bukit beribukota Mampak
2. Lanscap Linge beribukota Isaq
3. Lanscap Syiah Utama beribukota Nosar
4. Lanscap Cik beribukota Kemili
1. Lanscap Bukit beribukota Mampak
2. Lanscap Linge beribukota Isaq
3. Lanscap Syiah Utama beribukota Nosar
4. Lanscap Cik beribukota Kemili
Setelah berakhirnya masa pendudukan
Belanda, diteruskan dengan masa pendudukan Jepang (1942- 1945). Pada
masa pendudukan Jepang wilayah tidak berubah. Jepang hanya mengganti
nama seperti :
- Onder Afdeeling diganti menjadi Gun (dipimpin oleh pribumi yang disebut dengan Gunco)
- Lanscap diganti menjadi Sun (dipimpin oleh pribumi yang disebut dengan Gunco)
Sebutan Gun dan Sun kembali diubah
namanya pada masa kemerdekaan (1945) yaitu menjadi wilayah, selanjutnya
berubah lagi menjadi kabupaten yang terdiri atas beberapa kewedanan dan
Sun menjadi Negeri, selanjutnya berubah lagi menjadi Kecamatan.
Pada saat itu, Kabupaten Aceh Tengah terdiri atas tiga kewedanan yaitu :
1. Kewedanan Takengon
2. Kewedanan Gayo Lues dan
3. Kewedanan Tanah Alas
1. Kewedanan Takengon
2. Kewedanan Gayo Lues dan
3. Kewedanan Tanah Alas
Sumber : Gayo.hol.es
loading...
Post a Comment