Halloween Costume ideas 2015
loading...

Bendera Bulan Bintang Boleh Dikibarkan di Aceh, Tapi....

Pengibaran Bendera Bulan Bintang di tahun 1999, Doc: AcehMerdekaPost.com
AMP - Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), bulan bintang dengan warna latar merah kini sah menjadi bendera Nanggroe Aceh Darussalam. Penggunaan bendera ini resmi setelah diundangkan dalam lembaran daerah.

kini, tak lagi harus sembunyi-sembunyi mengibarkan bendera yang menjadi simber perlawanan masyarakat Aceh atas kesewenang-wenangan pusat terhadap negeri rencong tersebut.

Kemarin bendera itu dikibarkan, Salah satunya di bekas rumah tempat tinggal petinggi GAM almarhum Hasan Muhammad di Tiro di Jalan Pemancar, Lamteumen Timur, Banda Aceh.

Sejak pagi, bendera bulan bintang itu terlihat berkibar di halamannya.

“Mulai hari ini, bendera dinaikkan dari pagi hingga sore, walaupun kemarin (Senin, 25 Maret) hanya dinaikkan setengah hari, karena tidak dibolehkan dulu,” kata Syahbudi, penjaga rumah lantai dua itu kepada wartawan.

Di Kota Banda Aceh, sejauh ini baru di rumah itu yang naik bendera bulan bintang. Pagi tadi, satu unit mobil jenis Toyota Avanza hitam juga sempat hilir mudik di jalan-jalan protokol membawa selembar bendera bulan bintang.

Namun, di kantor-kantor pemerintahan atau instansi swasta belum terlihat pengibaran bendera itu hingga sore ini.

Sementara itu, di Aceh Utara, Langsa, Nagan Raya sejak kemarin sudah mulai berkibar bendera bulan bintang di beberapa titik. Bahkan di wilayah pantai timur Aceh, warga mulai berkonvoi bersama mengusung bendera yang haram dikabarkan saat konflik dulu.

Tak ada insiden dalam pengibaran bendera itu, meski beberapa di antaranya sempat diturunkan aparat, seperti yang terjadi di Nagan Raya.

Bendera bulan bintang dan logo burak singa yang menjadi simbol kebesaran GAM, sudah menjadi bendera dan lambang Aceh menggantikan Pancacita, setelah disahkannya Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 22 Maret lalu.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah resmi meneken Qanun itu, Senin 25 Maret kemarin. Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, mengatakan, dengan ditandatangani oleh Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh, maka Qanun tersebut sah berlaku dan memiliki kekuatan hukum.

Aceh memiliki kewenangan menggunakan bendera dan lambang serta himne khusus atas persetujuan legaslitaf dan eksekutif Aceh, sebagaimana disebut dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh disebutkan barang siapa yang merusak atau merendahkan bendera bulan bintang bisa dipidana enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

Dengan disahkannya Qanun bendera dan lambang Aceh ini, warga berharap damai Aceh bisa terus terjada dan pembangunan bisa dimaksimalkan untuk Aceh lebih baik.

"Kami berharap ke depan Aceh akan terus membaik," kata warga Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh Muhammad Riza (30).

Dengan disahkannya Qanun Bendera dan Lambang Aceh itu juga diharapkan bisa mengakhiri pro kontra yang terjadi selama ini.

"Ini menjadi awal kepada seluruh masyarakat Aceh untuk semakin menyatukan gagasan dan langkah serta semangat membangun Aceh yang terus menjaga perdamaian,” kata Ketua Komite Pemuda Koetaradja, Lazuardi.(Sumber:
riausky.com)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget