AMP - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu atas nama M alias Bombom, (25), yang bekerja kuli bangunan, dan B alias Thailan (39), bekerja sebagai Toke Bangku. Keduanya merupakan warga Kota Sabang yang dibekuk di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNP Aceh, Kombes Pol Drs. Armensyah Thay pada saat melakukan konferensi pers yang berlangsung di kantor BNNP Aceh, kawasan Batoh, Banda Aceh, Kamis, (17/3)
"M dibekuk pada hari Rabu, 9 Maret 2016 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah pondok pinggir pantai Anoi, Kecamatan Kota Sabang. Sedangkan B kita tangkap pada hari Jumat, 11 Maret 2016 sekira pukul 23.40 WIB di Jalan Laksamana Malahayati, Desa Kulam Mukim Keude, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar," kata Armen.
Armen menjelaskan, dari tangan tersangka M, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2,42 gram. Dari tangan tersangka B, petugas juga menemukan barang bukti satu bungkus besar sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 101,92 gram, dan empat bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 31,72 gram.
Armen mengungkapkan, kedua tersangka telah melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda maksimal Rp. 8.000.000.000.
"Sedangkan B, melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimal Rp. 8.000.000.000 ditambah sepertiga," tuturnya. [AJNN]
Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNP Aceh, Kombes Pol Drs. Armensyah Thay pada saat melakukan konferensi pers yang berlangsung di kantor BNNP Aceh, kawasan Batoh, Banda Aceh, Kamis, (17/3)
"M dibekuk pada hari Rabu, 9 Maret 2016 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah pondok pinggir pantai Anoi, Kecamatan Kota Sabang. Sedangkan B kita tangkap pada hari Jumat, 11 Maret 2016 sekira pukul 23.40 WIB di Jalan Laksamana Malahayati, Desa Kulam Mukim Keude, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar," kata Armen.
Armen menjelaskan, dari tangan tersangka M, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2,42 gram. Dari tangan tersangka B, petugas juga menemukan barang bukti satu bungkus besar sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 101,92 gram, dan empat bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 31,72 gram.
Armen mengungkapkan, kedua tersangka telah melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda maksimal Rp. 8.000.000.000.
"Sedangkan B, melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimal Rp. 8.000.000.000 ditambah sepertiga," tuturnya. [AJNN]
loading...
Post a Comment