Ilustrasi |
AMP - Kepolisian Republik Indonesia Resor Aceh Utara dalam empat hari terakhir mengamankan enam orang pengedar narkoba jenis sabu di beberapa lokasi terpisah.
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi SIK melalui Kasubbag Humas AKP Jafaruddin S.E kepada AJNN, Jumat (25/3), mengatakan penangkapan tersebut adalah hasil dari Operasi Bersinar jajaran Polda Aceh.
"Dari empat hari operasi, kita berhasil menangkap enam orang pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu," ujar Jafaruddin.
Dia menambahkan, penangkapan para tersangka dilakukan oleh personil polsek dalam wilayah hukum Aceh Utara.
"Penangkapan dilakukan di beberapa polsek yaitu Polsek Tanah Pasir, Tanah Jambo Aye, Baktiya, Cot Girek dan yang terbaru oleh Polsek Matangkuli," tambah Kasubbag Humas.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti masih diamankan di polsek masing-masing untuk kepentingan pengembangan kasus.
"Para pelaku sudah diamankan di masing-masing polsek guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya lagi.
Sementara itu, Kapolsek Matangkuli Iptu Syamsul Bahri yang dikonfirmasi AJNN, membenarkan informasi tersebut.
"Anggota kami berhasil meringkus seorang tersangka berinisial TMH (23). Dia tercatat sebagai warga Desa Rayeuk Glang-glong Kecamatan Matangkuli" jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket kecil sabu terbungkus plastik bening.
"Kita menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di depan meunasah desa setempat. kemudian kita lakukan pengintaian dan menyergap pelaku dengan menyita barang bukti berupa satu paket sabu dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku" sambungnya.
Sebagai informasi, jajaran Kepolisian Polda Aceh sedang menggalakkan operasi Bersinar sebagai bentuk komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba. (AJNN)
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi SIK melalui Kasubbag Humas AKP Jafaruddin S.E kepada AJNN, Jumat (25/3), mengatakan penangkapan tersebut adalah hasil dari Operasi Bersinar jajaran Polda Aceh.
"Dari empat hari operasi, kita berhasil menangkap enam orang pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu," ujar Jafaruddin.
Dia menambahkan, penangkapan para tersangka dilakukan oleh personil polsek dalam wilayah hukum Aceh Utara.
"Penangkapan dilakukan di beberapa polsek yaitu Polsek Tanah Pasir, Tanah Jambo Aye, Baktiya, Cot Girek dan yang terbaru oleh Polsek Matangkuli," tambah Kasubbag Humas.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti masih diamankan di polsek masing-masing untuk kepentingan pengembangan kasus.
"Para pelaku sudah diamankan di masing-masing polsek guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya lagi.
Sementara itu, Kapolsek Matangkuli Iptu Syamsul Bahri yang dikonfirmasi AJNN, membenarkan informasi tersebut.
"Anggota kami berhasil meringkus seorang tersangka berinisial TMH (23). Dia tercatat sebagai warga Desa Rayeuk Glang-glong Kecamatan Matangkuli" jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket kecil sabu terbungkus plastik bening.
"Kita menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di depan meunasah desa setempat. kemudian kita lakukan pengintaian dan menyergap pelaku dengan menyita barang bukti berupa satu paket sabu dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku" sambungnya.
Sebagai informasi, jajaran Kepolisian Polda Aceh sedang menggalakkan operasi Bersinar sebagai bentuk komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba. (AJNN)
loading...
Post a Comment