AMP - Konser penyanyi Aceh yang namanya sedang melambung, Zuhdi ‘Adi Bergek’ yang dijadwalkan di Lapangan Cut Nyak Dhien, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Minggu 3 April 2016 dipastikan batal karena DPRK dan kalangan ulama melarang pementasan si pelantun lagu Boh Hate Gadoh tersebut.
Kesepakatan pelarangan konser Bergek dicapai pada pertemuan DPRK Aceh Barat dan ulama di Gedung DPRK di Meulaboh, Rabu (30/3) sore. Sidang yang dimulai pukul 15.30 WIB tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE. Agendanya adalah membahas tuntutan pimpinan pesantren di Aceh Barat yang menolak konser Bergek.
Pada persidangan tersebut hadir Asisten I Setdakab T Nofrizal SSTP, Ketua dan Wakil Ketua MPU Tgk Abdurrani dan Tgk Ahmad Rivai, Ketua MAA Umar Alimufti, Sekretaris Dinas Syariat Islam, Kasi WH, pejabat DPKKD, pejabat dari Polres, Kodim 0105, Muspika Kaway XVI, dan FPI Aceh Barat. Lima pimpinan pesantren turut dihadirkan, yaitu dari Pesantren Serambi Mekkah, Pesantren Serambi Aceh, Pesantren Madinatul Diniah Almunawarah, Pesantren Darussalam, dan Pesantren Aswal Hidayatussalam.
Melalui pertemuan itu disepakati melarang konser Bergek yang rencananya digelar 3 April 2016 di Lapangan Cut Nyak Dhien, Kaway XVI. Konser tersebut dilarang karena dinilai dapat membawa dampak tidak sesuai dengan syariat Islam serta lebih kepada hura-hura. Penolakan juga disuarakan anggota DPRK, yaitu Tgk Usman, Tgk Mawardi Basyah, dan Tgk Syarifuddin Uhat.
Pimpinan Pesantren Serambi Mekkah, Tgk Harmen Nuriqmar mengatakan, pelaksanaan konser dalam Undang-Udang Pemerintah Aceh harus mendapat rekomendasi dari Dinas Syariat Islam dan MPU. Namun ini sering diabaikan sehingga bila dilihat kegiatan seperti ini lebih banyak membawa mudharat. Pendapat serupa juga disampaikan pihak MPU dan MAA.
Asisten I Setdakab Aceh Barat, T Nofrizal SSTP mengatakan bupati sepakat konser ditiadakan. Namun tentu ada implikasi yakni tidak pilih kasih. Artinya, kalau konser Bergek dilarang tentu konser artis lain, baik lokal maupun nasional juga harus dilarang di Aceh Barat untuk ke depannya. “Perlu dibawa ke rapat pimpinan daerah untuk dibuatkan seruan dan keputusan,” kata Asisten I.
Pendapat pihak eksekutif didukung oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE dengan mengatakan terhadap desakan pimpinan pesantren serta berbagai pihak lainnya, maka DPRK Aceh Barat segera mengeluarkan surat rekomendasi berupa pelarangan konser Bergek yang akan digelar di Kecamatan Kaway XVI. “Demikian juga ke depan, tidak dibuat lagi konser di Aceh Barat,” tandas Ramli.
Pejabat dari Polres Aceh Barat, Ipda Alpon mengatakan, izin yang dikeluarkan tentu harus sesuai mekanisme dan tahapan seperti konser Bergek yang akan dilaksanakan di Kaway XVI. Tentu sudah ada permintaan izin seperti surat keuchik dan Muspika sehingga tidak ada persoalan. Akan tetapi, kata Alpon, terhadap adanya surat yang harus mengetahui ulama maka menjadi masukan bagi pihaknya ke depan. “Hasil dari pertemuan ini akan kami sampaikan ke pimpinan,” kata Alpon.(Serambinews)
Kesepakatan pelarangan konser Bergek dicapai pada pertemuan DPRK Aceh Barat dan ulama di Gedung DPRK di Meulaboh, Rabu (30/3) sore. Sidang yang dimulai pukul 15.30 WIB tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE. Agendanya adalah membahas tuntutan pimpinan pesantren di Aceh Barat yang menolak konser Bergek.
Pada persidangan tersebut hadir Asisten I Setdakab T Nofrizal SSTP, Ketua dan Wakil Ketua MPU Tgk Abdurrani dan Tgk Ahmad Rivai, Ketua MAA Umar Alimufti, Sekretaris Dinas Syariat Islam, Kasi WH, pejabat DPKKD, pejabat dari Polres, Kodim 0105, Muspika Kaway XVI, dan FPI Aceh Barat. Lima pimpinan pesantren turut dihadirkan, yaitu dari Pesantren Serambi Mekkah, Pesantren Serambi Aceh, Pesantren Madinatul Diniah Almunawarah, Pesantren Darussalam, dan Pesantren Aswal Hidayatussalam.
Melalui pertemuan itu disepakati melarang konser Bergek yang rencananya digelar 3 April 2016 di Lapangan Cut Nyak Dhien, Kaway XVI. Konser tersebut dilarang karena dinilai dapat membawa dampak tidak sesuai dengan syariat Islam serta lebih kepada hura-hura. Penolakan juga disuarakan anggota DPRK, yaitu Tgk Usman, Tgk Mawardi Basyah, dan Tgk Syarifuddin Uhat.
Pimpinan Pesantren Serambi Mekkah, Tgk Harmen Nuriqmar mengatakan, pelaksanaan konser dalam Undang-Udang Pemerintah Aceh harus mendapat rekomendasi dari Dinas Syariat Islam dan MPU. Namun ini sering diabaikan sehingga bila dilihat kegiatan seperti ini lebih banyak membawa mudharat. Pendapat serupa juga disampaikan pihak MPU dan MAA.
Asisten I Setdakab Aceh Barat, T Nofrizal SSTP mengatakan bupati sepakat konser ditiadakan. Namun tentu ada implikasi yakni tidak pilih kasih. Artinya, kalau konser Bergek dilarang tentu konser artis lain, baik lokal maupun nasional juga harus dilarang di Aceh Barat untuk ke depannya. “Perlu dibawa ke rapat pimpinan daerah untuk dibuatkan seruan dan keputusan,” kata Asisten I.
Pendapat pihak eksekutif didukung oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE dengan mengatakan terhadap desakan pimpinan pesantren serta berbagai pihak lainnya, maka DPRK Aceh Barat segera mengeluarkan surat rekomendasi berupa pelarangan konser Bergek yang akan digelar di Kecamatan Kaway XVI. “Demikian juga ke depan, tidak dibuat lagi konser di Aceh Barat,” tandas Ramli.
Pejabat dari Polres Aceh Barat, Ipda Alpon mengatakan, izin yang dikeluarkan tentu harus sesuai mekanisme dan tahapan seperti konser Bergek yang akan dilaksanakan di Kaway XVI. Tentu sudah ada permintaan izin seperti surat keuchik dan Muspika sehingga tidak ada persoalan. Akan tetapi, kata Alpon, terhadap adanya surat yang harus mengetahui ulama maka menjadi masukan bagi pihaknya ke depan. “Hasil dari pertemuan ini akan kami sampaikan ke pimpinan,” kata Alpon.(Serambinews)
loading...
Post a Comment