AMP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan supervisi menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) senilai Rp 17,5 milliar yang bersumber dari APBA 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Husni Thamren menyebutkan, pihaknya telah menerima surat dari KPK, bahwa tim supervisi akan turun ke Aceh untuk mengelar perkara pengadaan damkar modern yang diduga telah terjadi penyimpangan.
"Dalam waktu dekat tim supervisi KPK akan datang ke Aceh, kedatangan tim tersebut untuk membantu pihak kejati dalam hal penyidikan," katanya kepada AJNN, Sabtu (26/3) di Banda Aceh.
Husni juga menyebutkan, koordinasi dengan supervisi tersebut dilakukan lantaran pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengalami kesulitan dalam proses penyidikan, khususnya pembuktian kerugian negara.
"Kita memang kesulitan untuk menghitung kerugian negara, untuk itu kita meminta bantuan KPK. Selain itu, kita juga telah tugaskan penyidik ke Jakarta untuk periksa pemilik perusahaan," jelasnya.
Kasus damkar yang bersumber dana Otsus melalui APBA tersebut, penyidik Kejari Banda Aceh telah menetapkan 10 orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan damkar tersebut.
"Kita telah tetapkan 10 tersangka, namun kita belum sampaikan ke publik siapa-siapa saja tersangkanya, nanti akan diumumkan," kata Husni. [Sumber: AJNN.Net]
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Husni Thamren menyebutkan, pihaknya telah menerima surat dari KPK, bahwa tim supervisi akan turun ke Aceh untuk mengelar perkara pengadaan damkar modern yang diduga telah terjadi penyimpangan.
"Dalam waktu dekat tim supervisi KPK akan datang ke Aceh, kedatangan tim tersebut untuk membantu pihak kejati dalam hal penyidikan," katanya kepada AJNN, Sabtu (26/3) di Banda Aceh.
Husni juga menyebutkan, koordinasi dengan supervisi tersebut dilakukan lantaran pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengalami kesulitan dalam proses penyidikan, khususnya pembuktian kerugian negara.
"Kita memang kesulitan untuk menghitung kerugian negara, untuk itu kita meminta bantuan KPK. Selain itu, kita juga telah tugaskan penyidik ke Jakarta untuk periksa pemilik perusahaan," jelasnya.
Kasus damkar yang bersumber dana Otsus melalui APBA tersebut, penyidik Kejari Banda Aceh telah menetapkan 10 orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan damkar tersebut.
"Kita telah tetapkan 10 tersangka, namun kita belum sampaikan ke publik siapa-siapa saja tersangkanya, nanti akan diumumkan," kata Husni. [Sumber: AJNN.Net]
loading...
Post a Comment