AMP - Sebelumnya LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta pihak Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Aceh mengusut tuntas kasus korupsi pinjaman dana oleh Pemkab
Aceh Utara ke Bank Aceh Rp 7,5 miliar beberapa tahun lalu.
Dan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh diminta menetapkan Bupati Aceh Utara,
Muhammad Thaib, akrab disapa Cek Mad, sebagai tersangka dalam perkara
dugaan korupsi dana pinjaman daerah pada PT BPD Aceh Cabang Lhokseumawe
tahun 2009, Rp 7,5 Milyar yang menjerat mantan bupati Aceh Utara, Ilyas A
Hamid (Ilays Pase).
Dalam kasus itu, pria yang akrab disapa Cek Mad, diduga turut menikmati secara bersama-sama dana tersebut ketika ia menjabat penasihat Bupati Aceh Utara tahun 2009.
Dalam kasus itu, pria yang akrab disapa Cek Mad, diduga turut menikmati secara bersama-sama dana tersebut ketika ia menjabat penasihat Bupati Aceh Utara tahun 2009.
Namun, penyedikan terhadap Muhammad Thaib seakan berhenti dan tak ada kabar, awak mediapun tak banyak menggubris terkait kasus pinjaman dana oleh Pemkab
Aceh Utara ke Bank Aceh Rp 7,5 miliar beberapa tahun lalu.
Tapi Apresiasi tetap kita ancungkan buat Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi yang melakukan upaya penahanan terhadap Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pembangunan dermaga pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2011.
Seperti dikutip di detik.com, Ruslan tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.40 WIB. Dia telah mengenakan rompi warna oranye khas tahanan KPK. Ruslan tak mengindahkan pertanyaan awak media dan langsung menuju ke mobil tahanan.
"Ditahan di Rutan Guntur," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2016).
Ruslan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Agustus 2015. Dalam perkara itu, Ruslan disangka melakukan mark up pembangunan dan penunjukan langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek tersebut.
Ruslan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Seperti dikutip di detik.com, Ruslan tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.40 WIB. Dia telah mengenakan rompi warna oranye khas tahanan KPK. Ruslan tak mengindahkan pertanyaan awak media dan langsung menuju ke mobil tahanan.
"Ditahan di Rutan Guntur," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2016).
Ruslan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Agustus 2015. Dalam perkara itu, Ruslan disangka melakukan mark up pembangunan dan penunjukan langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek tersebut.
Ruslan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara timbul tanda tanya, apakah Cek Mat akan menyusul atau cuma kabar burung yang hilang setelah bersuara.
Seperti di ketahui, dari fakta-fakta persidangan menyebutkan bahwa Cek Mad ikut
menerima aliran dana pinjaman daerah tersebut. Bahkan, dalam dakwaan
terdakwa Ilyas Pase disebutkan bahwa Cek Mad pernah menerima uang dalam
tiga tahap, masing-masing Rp 1.343.611.112, Rp 713.611.112, dan Rp 630
juta.(Detik/AMP)
loading...
Post a Comment