Halloween Costume ideas 2015
loading...

Bagi Pimpinan SKPA yang Terlibat Politik Praktis, Bersiaplah Untuk Dipecat Oleh Menteri Yudi

AMP - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi mengaku telah menerima laporan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pegawai negeri sipil lingkungan pemerintah Aceh. Sebelumnya sebanyak lima pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) terlihat hadir dalam kegiatan politik Zaini Abdullah di Aceh Tenggara, Minggu 27 Maret 2016. Dari laporan tersebut, Menteri Yuddy siap memberi sanksi berupa pemecatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat.

“Ya, saya sudah dapat laporan bahwa T. Asnal selaku Kepala Biro Umum Setda Aceh, Al Hudri (Kepala Dinas Sosial), Hasanuddin Darjo (Kepala Dinas Pendidikan Aceh) dan dr. M. Yani. M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan) serta Ir. Samsulrizal (Kepala Dinas Pengairan) hadir ke lokasi Deklarasi Relawan Tim Sukses Zaini Abdullah untuk Gubernur Aceh.Kita akan beri sanksi, sanksi ringan, sanksi sedang, itu pencopotan dari jabatannya sekarang sampai kita lihat pelanggaran lain. Jika dia terbukti jadi timses kampanye, dia gunakan fasilitas pemerintah dia pakai seragam terang-terangan wah itu sudah berlapis-lapis itu akan diberhentikan,” ujar Yuddy kepada wartawan di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu (30/3).

Yuddy mengatakan, dalam beberapa pekan ini pihaknya akan menentukan sanksi apa yang akan diberikan terhadap pegawai PNS yang sudah dilaporkan. Dia menyebut tak akan main-main memberi sanksi dalam memberi sanksi tegas.

“Oleh karena itu,kami akan melakukan investigasi dan melakukan kroscek pada mereka yang terlibat politik praktis. Kami juga akan undang BKN ini bukan gertak sambal tapi benar kita lakukan jangan kan aparatur di daerah, di pusat saja kan kita beri sanksi kalau ada pelanggaran,” paparny.

Para SKPA itu diduga telah melanggar surat edaran Menpan_RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tersebut merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(http://berita3.co)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget