Tersangka pelaku pemerasan berinisial JN (29). Foto by tribratanewsbandaaceh.com |
AMP - Seorang pemuda berinisial JN (29) pemuda asal Dusun Garut, Desa Durung, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap polisi setelah diadukan korban, Jumat (18/03/2016) melakukan pemerasan.
Pemuda berprofesi petani ini ditangkap polisi karena memeras sepasang kekasih, Teuku (25) dan Lena (20) saat sedang duduk santai di pinggir pantai Ujong Kareung di Kecamatan Masjid Raya, Krueng Raya, Aceh Besar, Kamis (17/03/2016).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli melalui Kapolsek Krueng Raya, AKP Ferdiansyah menjelaskan, sepasang kekasih ini sedang duduk santai di ruang terbuka, tiba-tiba tersangka JN beserta 3 rekannya mendatangi kedua korban ini. Lalu JN menuduh sepasang kekasih ini telah melakukan mesum dan sepasang kekasih ini pun diamankan oleh keempat pemuda tersebut.
Lanjutnya, korban yang ketakutan dimanfaatkan oleh JN dan rekannya untuk memeras mereka. JN berdalih, bila tidak diberikan uang akan dilaporkan keperangkat desa setempat.
“Korban ketakutan karena dituduh berbuat mesum dan harus membayar denda kampung, bila tidak membayar akan memanggil warga kampung,” kata AKP Ferdiansyah, Sabtu (19/03/2016).
Kata Kapolsek Krueng Raya, karena ketakutan, korban pun memberikan uang kepada JN sebanyak Rp 200 ribu. Selain itu, tersangka juga mengambil paksa handphone OPPO F1 selfie Expert milik korban.
“Setelah mendapatkan uang dan handphone, JN menyuruh korbanya pulang, akan tetapi korban tidak langsung pulang, tetapi melaporkan kejadian ini ke Polsek Krueng Raya,” kata AKP Ferdiansyah.
Kapolsek pun langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat (18/03/2016), satu orang tersangka pemerasaan berhasil diringkus polisi. Sedangkan 3 rekan JN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kreung Raya.[habadaily]
Pemuda berprofesi petani ini ditangkap polisi karena memeras sepasang kekasih, Teuku (25) dan Lena (20) saat sedang duduk santai di pinggir pantai Ujong Kareung di Kecamatan Masjid Raya, Krueng Raya, Aceh Besar, Kamis (17/03/2016).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli melalui Kapolsek Krueng Raya, AKP Ferdiansyah menjelaskan, sepasang kekasih ini sedang duduk santai di ruang terbuka, tiba-tiba tersangka JN beserta 3 rekannya mendatangi kedua korban ini. Lalu JN menuduh sepasang kekasih ini telah melakukan mesum dan sepasang kekasih ini pun diamankan oleh keempat pemuda tersebut.
Lanjutnya, korban yang ketakutan dimanfaatkan oleh JN dan rekannya untuk memeras mereka. JN berdalih, bila tidak diberikan uang akan dilaporkan keperangkat desa setempat.
“Korban ketakutan karena dituduh berbuat mesum dan harus membayar denda kampung, bila tidak membayar akan memanggil warga kampung,” kata AKP Ferdiansyah, Sabtu (19/03/2016).
Kata Kapolsek Krueng Raya, karena ketakutan, korban pun memberikan uang kepada JN sebanyak Rp 200 ribu. Selain itu, tersangka juga mengambil paksa handphone OPPO F1 selfie Expert milik korban.
“Setelah mendapatkan uang dan handphone, JN menyuruh korbanya pulang, akan tetapi korban tidak langsung pulang, tetapi melaporkan kejadian ini ke Polsek Krueng Raya,” kata AKP Ferdiansyah.
Kapolsek pun langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat (18/03/2016), satu orang tersangka pemerasaan berhasil diringkus polisi. Sedangkan 3 rekan JN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kreung Raya.[habadaily]
loading...
Post a Comment