AMP - Istri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat, NT yang ditangkap Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh di sebuah hotel wisata kawasan Peunayong karena berbuat mesum dengan HT, Senin (15/2) lalu hingga kini tak kunjung diproses hukum.
Informasi yang diterima AJNN, NT kini telah dibebaskan karena sudah melebihi 15 hari masa tahanan. Satpol PP WH Banda Aceh terkesan menutup-nutupi prsoses kasus itu. Kepala Satpol PP WH Banda Aceh Yusnardi saat dikofirmasi AJNN mengatakan tetap memproses kasus NT sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Udah kita serahkan ke kejaksaan, tapi detailnya hubungi pak Zakwa dia penyidik saya”, ujar Yusnardi.
Lalu AJNN mencoba konfirmasi kepada Zakwan, namun Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Antar Lembaga Satpol PP dan WH Banda Aceh itu terkesan mengelak diwawancara soal kasus yang melibatkan istri pejabat tersebut.
Saat ditemui di kantornya Rabu pekan lalu, Zakwan berdalih hendak mengikuti sidang di Mahkamah Syariah, dan buru-buru pergi. Kesokan harinya AJNN kembali menghubungi via telepon genggan, namun tak kunjung dijawab. Kemudian melalui pesan singkat dia mengaku sedang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan spanduk liar, padahal rekan sekantornya bilang dia sedang membeli peralatan untuk rumahnya.
Tak sampai di situ, Rabu (23/3) kemarin AJNN kembali mengubunginya via telepon untuk konfirmasi kasus itu. Hasilnya sama, tak ada jawaban, pesan singkat yang dikirim AJNN juga tak dibalas. [sumber: AJNN.Net]
Informasi yang diterima AJNN, NT kini telah dibebaskan karena sudah melebihi 15 hari masa tahanan. Satpol PP WH Banda Aceh terkesan menutup-nutupi prsoses kasus itu. Kepala Satpol PP WH Banda Aceh Yusnardi saat dikofirmasi AJNN mengatakan tetap memproses kasus NT sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Udah kita serahkan ke kejaksaan, tapi detailnya hubungi pak Zakwa dia penyidik saya”, ujar Yusnardi.
Lalu AJNN mencoba konfirmasi kepada Zakwan, namun Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Antar Lembaga Satpol PP dan WH Banda Aceh itu terkesan mengelak diwawancara soal kasus yang melibatkan istri pejabat tersebut.
Saat ditemui di kantornya Rabu pekan lalu, Zakwan berdalih hendak mengikuti sidang di Mahkamah Syariah, dan buru-buru pergi. Kesokan harinya AJNN kembali menghubungi via telepon genggan, namun tak kunjung dijawab. Kemudian melalui pesan singkat dia mengaku sedang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan spanduk liar, padahal rekan sekantornya bilang dia sedang membeli peralatan untuk rumahnya.
Tak sampai di situ, Rabu (23/3) kemarin AJNN kembali mengubunginya via telepon untuk konfirmasi kasus itu. Hasilnya sama, tak ada jawaban, pesan singkat yang dikirim AJNN juga tak dibalas. [sumber: AJNN.Net]
loading...
Post a Comment