AMP - Gambar-gambar mengerikan yang menampilkan perempuan asal Banda Aceh, sedang mendapatkan hukuman cambuk disoroti oleh media asing. Seperti yang diwartakan oleh media Inggris DailyMail.
Seorang wanita asal Banda Aceh sedang berlutut di hadapan publik yang akan dikenakan hukuman cambuk karena telah melakukan hubungan intim di luar pernikahan.
Wanita muda yang melanggar hukum syariah Islam di Aceh digiring ke atas panggung dihadapan publik dan dipaksa berlutut oleh dua orang pengawal wanita yang mengenakan pakaian berwarna hijau lengkap dengan jilbab.
Dengan mengenakan pakaian berwarna putih wanita ini terlihat menangis dan merasa kesakitan ketika pukulan cambuk menghantam punggungnya yang dilakukan oleh seorang pria pengeksekusi yang mengenakan masker.
Selama hukuman cambuk berlangsung banyak warga sekitar yang berkumpul menyaksikan prosesi hukuman berlangsung.
Setelah hukuman usai, wanita ini tak mampu menahan rasa sakit akibat cambukan di tubuhnya dan akhirnya jatuh pingsan.
Petugas mengangkat tubuh wanita yang tak sadarkan diri menggunakan tandu pasca hukuman cambuk.
Pemerintahan di Aceh memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam hukum yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.
Kehidupan sehari-hari di Aceh berlandaskan pada hukum syariat Islam yang sangat ketat sejak 2005.
Hukuman cambuk merupakan satu di antara hukuman publik yang bisa diterapkan bagi warga Aceh yang telah melanggar hukum syariat.
Selain itu, terdapat pula dua orang pria lainnya yang mendapatkan hukuman cambuk karena telah melakukan hubungan seks di luar hubungan pernikahan.
Terlihat seorang pria meringis menahan rasa sakit ketika rotan menghantam punggungnya.
Pria lainnya yang menggunakan tongkat mendapatkan hukuman cambuk yang sama di hadapan publik karena telah melanggar hukum syariat di Aceh.
Awal tahun ini, pemerintah di Banda Aceh mengeluarkan larangan terbaru yang melarang kaum wanita keluar ketempat hiburan di atas jam 11 malam. Kecuali bagi mereka yang ditemani oleh suami atau saudara laki-laki.
Bulan lalu, Februari 2016 pemerintah lokal di Aceh melarang adanya perayaan hari Valentine seperti memberikan cokelat atau kartu ucapan, karena dianggap melanggar hukum syariah.
Hukum syariah Islam yang diterapkan di Aceh tidak hanya larangan melakukan hubungan intim di luar pernikahan. Termasuk di antaranya seperti berpacaran, berjudi, mabuk alkohol, perselingkuhan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri, dan lain-lain.
Pada tahun 2015, pemerintah di Aceh juga mengatur agar siswa pelajar yang berbeda jenis kelamin untuk ditempatkan di kelas yang terpisah, dan juga melarang wanita mengangkang ketika dibonceng di sepeda motor. (tribunnews.com)
Seorang wanita asal Banda Aceh sedang berlutut di hadapan publik yang akan dikenakan hukuman cambuk karena telah melakukan hubungan intim di luar pernikahan.
Wanita muda yang melanggar hukum syariah Islam di Aceh digiring ke atas panggung dihadapan publik dan dipaksa berlutut oleh dua orang pengawal wanita yang mengenakan pakaian berwarna hijau lengkap dengan jilbab.
Dengan mengenakan pakaian berwarna putih wanita ini terlihat menangis dan merasa kesakitan ketika pukulan cambuk menghantam punggungnya yang dilakukan oleh seorang pria pengeksekusi yang mengenakan masker.
Selama hukuman cambuk berlangsung banyak warga sekitar yang berkumpul menyaksikan prosesi hukuman berlangsung.
Setelah hukuman usai, wanita ini tak mampu menahan rasa sakit akibat cambukan di tubuhnya dan akhirnya jatuh pingsan.
Petugas mengangkat tubuh wanita yang tak sadarkan diri menggunakan tandu pasca hukuman cambuk.
Pemerintahan di Aceh memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam hukum yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.
Kehidupan sehari-hari di Aceh berlandaskan pada hukum syariat Islam yang sangat ketat sejak 2005.
Hukuman cambuk merupakan satu di antara hukuman publik yang bisa diterapkan bagi warga Aceh yang telah melanggar hukum syariat.
Selain itu, terdapat pula dua orang pria lainnya yang mendapatkan hukuman cambuk karena telah melakukan hubungan seks di luar hubungan pernikahan.
Terlihat seorang pria meringis menahan rasa sakit ketika rotan menghantam punggungnya.
Pria lainnya yang menggunakan tongkat mendapatkan hukuman cambuk yang sama di hadapan publik karena telah melanggar hukum syariat di Aceh.
Awal tahun ini, pemerintah di Banda Aceh mengeluarkan larangan terbaru yang melarang kaum wanita keluar ketempat hiburan di atas jam 11 malam. Kecuali bagi mereka yang ditemani oleh suami atau saudara laki-laki.
Bulan lalu, Februari 2016 pemerintah lokal di Aceh melarang adanya perayaan hari Valentine seperti memberikan cokelat atau kartu ucapan, karena dianggap melanggar hukum syariah.
Hukum syariah Islam yang diterapkan di Aceh tidak hanya larangan melakukan hubungan intim di luar pernikahan. Termasuk di antaranya seperti berpacaran, berjudi, mabuk alkohol, perselingkuhan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri, dan lain-lain.
Pada tahun 2015, pemerintah di Aceh juga mengatur agar siswa pelajar yang berbeda jenis kelamin untuk ditempatkan di kelas yang terpisah, dan juga melarang wanita mengangkang ketika dibonceng di sepeda motor. (tribunnews.com)
loading...
Post a Comment